Breaking News

SK Bupati Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Eselon III, IV, dan V Dipertanyakan

Sumedang – Pengangkatan dan alih tugas dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemkab. Sumedang, pada tahun 2013 tepatnya tanggal 1 Juli 2013, menjadi pergunjingan dikalangan Masyarakat dan Birokrasi di Kab. Sumedang.

Bukan tanpa sebab, memang itu terjadi ketika kepemimpinan Bupati Don Murdono, yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 5 Juli 2013.

Sebelum Bupati/ Wakil Bupati Sumedang H. Endang Sukandar/ Ade Irawan dilantik 5 Juli 2013 lalu, terlebih dahulu Don Murdono melakukan rotasi dan mutasi Besar-besaran di Lingkungan Pemkab Sumedang, tanggal 1 Juli 2013, sebanyak 176 orang mulai dari Eselon III, IV dan V diangkat dan dialih tugaskan.
Bukan hanya rotasi dan mutasi yang dilakukan Don Murdono, ketika itu menjadi pergunjingan. Yang paling Ironis, SK Bupati Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas tersebut terdapat 2 (dua) SK dengan nomor yang sama, namun nama-nama yang dilantik berbeda alias tidak ada dilampiran SK tersebut.

Pelantikan 176 pejabat secara simbolis dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumedang, Nomor : 821.2/Kep.255/BKD/2013 Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, yang ditanda tangani Bupati Sumedang, Don Murdono pada tanggal 1 Juli 2013, sebanyak 176 orang.

Pada Lampiran nomor 100 pada halaman 15 atas nama Asep Darajat, ST, MT., Jabatan baru Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum. Lampiran nomor 161 halaman 24 atas nama Neni Heniawati, S.si, telah diangkat dan dilantik menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTB Laboratorium Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup.

Namun menurut Kasubid Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Sumedang, Oman, mengaku adanya SK Bupati yang baru seusai pelantikan. Sehingga nama-nama pejabat yang dilantik pada saat tanggal 1 Juli 2013 ada perubahan nama. “SK Bupati tetap satu, namun nama-nama yang dilantik ada perubahan. Memang itu kesalahan ada disaya, tapi bukan kesalahan yang disengaja. Karena tidak ada waktu bagi saya untuk koreksi data tersebut,” Katanya, kepada Indofakta Online, Jum’at (12/7).

Masih menurutnya, waktu hanya dua jam data pejabat yang akan dilantik diberikan kepadanya. “Karena tidak adanya koreksi data, maka ada kesalahan nama. Contoh, Suryana pada data yang pertama namanya tidak masuk pada daftar pelantikan, namun setelah dikoreksi maka Suryana dipindahkan menjadi Kepala Seksi Perencanaan Teknis pada Bidang Tata Ruang Dinas PU, sebelumnya Kepala Seksi Perencanaan Teknis Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU,” ungkapnya.

Dari data yang dimiliki Indofakta Online, selain Suryana dan Neni Heniawati, masi hada kejanggalan yang ditemui tentang Jabatan yang diduduki para pejabat tersebut. Dan irononisnya Neni Heniawati yang tadinya ikut dilantik dengan jabatan baru menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTB Laboratorium Lingkungan Hidup, sekarang tidak punya jabatan apapun.

Ketika Indofakta Online, meminta SK Bupati dan Lampirannya yang sudah di koreksi tentang nama-nama Pejabat yang dilantik sesuai dengan data yang sebenarnya, Oman tidak bersedia memberikan. “Saya harus minta ijin dulu kepada atasan (Kabid-red). Dan barusan sudah saya telepon, katanya SK dan Lampirannya dokumen Negara dan tidak boleh diberikan kepada wartawan, kalau melihat boleh tapi tidak bisa di foto copi, karena ini dokumen Negara. Biar lebih jelasnya ke pak Kabid saja kalau tidak ke pak Kepala BKD,” katanya.

Hingga berita ini, Kepala BKD belum dapat dimintai tanggapannya. Namun diduga BKD Kab. Sumedang, kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), atas SK Pelantikan yang tidak transparan diberikan Informasi kepada Publik.

Sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/SK~Bupati~Tentang~Pengangkatan~dan~Alih~Tugas~Jabatan~Eselon~III~IV~dan~V~Dipertanyakan