SK Bupati Tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Jabatan Eselon III, IV, dan V Dipertanyakan
Sumedang – Pengangkatan dan alih tugas dalam Jabatan Struktural Eselon III, IV,
dan V di Lingkungan Pemkab. Sumedang, pada tahun 2013 tepatnya tanggal 1
Juli 2013, menjadi pergunjingan dikalangan Masyarakat dan Birokrasi di
Kab. Sumedang.
Bukan tanpa sebab, memang itu terjadi ketika kepemimpinan Bupati Don
Murdono, yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 5 Juli 2013.
Sebelum Bupati/ Wakil Bupati Sumedang H. Endang Sukandar/ Ade Irawan
dilantik 5 Juli 2013 lalu, terlebih dahulu Don Murdono melakukan rotasi
dan mutasi Besar-besaran di Lingkungan Pemkab Sumedang, tanggal 1 Juli
2013, sebanyak 176 orang mulai dari Eselon III, IV dan V diangkat dan
dialih tugaskan.
Bukan hanya rotasi dan mutasi yang dilakukan Don Murdono, ketika itu
menjadi pergunjingan. Yang paling Ironis, SK Bupati Tentang Pengangkatan
dan Alih Tugas tersebut terdapat 2 (dua) SK dengan nomor yang sama,
namun nama-nama yang dilantik berbeda alias tidak ada dilampiran SK
tersebut.
Pelantikan 176 pejabat secara simbolis dituangkan dalam Keputusan
Bupati Sumedang, Nomor : 821.2/Kep.255/BKD/2013 Tentang Pengangkatan dan
Alih Tugas Jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumedang, yang ditanda tangani Bupati Sumedang, Don
Murdono pada tanggal 1 Juli 2013, sebanyak 176 orang.
Pada Lampiran nomor 100 pada halaman 15 atas nama Asep Darajat, ST,
MT., Jabatan baru Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan pada Bidang
Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum. Lampiran nomor 161 halaman 24 atas nama
Neni Heniawati, S.si, telah diangkat dan dilantik menjadi Kepala Sub
Bagian Tata Usaha pada UPTB Laboratorium Lingkungan Hidup Badan
Lingkungan Hidup.
Namun menurut Kasubid Jabatan Struktural pada Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kab. Sumedang, Oman, mengaku adanya SK Bupati yang baru
seusai pelantikan. Sehingga nama-nama pejabat yang dilantik pada saat
tanggal 1 Juli 2013 ada perubahan nama. “SK Bupati tetap satu, namun
nama-nama yang dilantik ada perubahan. Memang itu kesalahan ada disaya,
tapi bukan kesalahan yang disengaja. Karena tidak ada waktu bagi saya
untuk koreksi data tersebut,” Katanya, kepada Indofakta Online, Jum’at
(12/7).
Masih menurutnya, waktu hanya dua jam data pejabat yang akan dilantik
diberikan kepadanya. “Karena tidak adanya koreksi data, maka ada
kesalahan nama. Contoh, Suryana pada data yang pertama namanya tidak
masuk pada daftar pelantikan, namun setelah dikoreksi maka Suryana
dipindahkan menjadi Kepala Seksi Perencanaan Teknis pada Bidang Tata
Ruang Dinas PU, sebelumnya Kepala Seksi Perencanaan Teknis Bidang Sumber
Daya Air pada Dinas PU,” ungkapnya.
Dari data yang dimiliki Indofakta Online, selain Suryana dan Neni
Heniawati, masi hada kejanggalan yang ditemui tentang Jabatan yang
diduduki para pejabat tersebut. Dan irononisnya Neni Heniawati yang
tadinya ikut dilantik dengan jabatan baru menjadi Kepala Sub Bagian Tata
Usaha pada UPTB Laboratorium Lingkungan Hidup, sekarang tidak punya
jabatan apapun.
Ketika Indofakta Online, meminta SK Bupati dan Lampirannya yang sudah
di koreksi tentang nama-nama Pejabat yang dilantik sesuai dengan data
yang sebenarnya, Oman tidak bersedia memberikan. “Saya harus minta ijin
dulu kepada atasan (Kabid-red). Dan barusan sudah saya telepon, katanya
SK dan Lampirannya dokumen Negara dan tidak boleh diberikan kepada
wartawan, kalau melihat boleh tapi tidak bisa di foto copi, karena ini
dokumen Negara. Biar lebih jelasnya ke pak Kabid saja kalau tidak ke pak
Kepala BKD,” katanya.
Hingga berita ini, Kepala BKD belum dapat dimintai tanggapannya.
Namun diduga BKD Kab. Sumedang, kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), atas SK Pelantikan yang tidak
transparan diberikan Informasi kepada Publik.
Sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/SK~Bupati~Tentang~Pengangkatan~dan~Alih~Tugas~Jabatan~Eselon~III~IV~dan~V~Dipertanyakan