Breaking News

Mahasiswi Unpad Membuang Bayi di Kos-kosan

Sumedang News, Jatinangor - Seorang mahasiswi universitas Padjajaran (Unpad) Indira, 20, yang juga warga Jakarta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembuangan bayi di kos-kosan Kawasan Jatinangor. Tepatnya di depan Pondok Yellow Lilly di Dusun Ciawi RT 02 RW 04 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor belum lama ini.

Salah seorang penghuni kos di Jatinangor mengatakan, warga dan seluruh mahasiswa penghuni kos di Jatinangor dikejutkan dengan kasus tersebut, pasalnya tersangka kasus pembuangan bayi itu adalah seorang mahasiswi di Unpad.

"Tersangka saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung.

Sementara itu, Kapolsek Jatinangor, Kompol Rikky Aries Setiawan membenarkan jika tersangka kasus pembuangan bayi di Jatinangor itu seorang mahasiswi di salah satu Universitas ternama di Jatinangor.

"Setelah ditemukannya mayat bayi yang dibungkus plastik bad cover itu, Satreskrim Polsek Jatinangor melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelakunya di seputaran tempat kos di Jatinangor," sebutnya.

Dengan demikian, lanjut Rikky, tersangka dijerat Pasal 341 jo Pasal 342 KUHP, dan diancam hukuman penjara diatas 10 tahun. "Terungkapnya kasus yang sempat membuat geger warga Jatinangor ini, berkat kejelian anggota Satreskrim Polsek Jatinangor.

 

Sumber : Koran Radar Sumedang Edisi Selasa, 9 April 2013