Breaking News

Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Kembali Bermasalah

Sumedang - Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Cisumdawu lagi-lagi bermasalah. Kali ini warga Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan memprotesnya dengan melakukan unjuk rasa ke DPRD Sumedang.

Ratusan massa bergerak dari Dusun Sabagi, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan ke DPRD Sumedang, Senin (15/7/2013). Mereka menuntut penyelesaian ganti rugi lahan yang bermasalah sejak 2010. Sudah berulang-ulang dibicarakan namun Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak juga mampu menyelesaikan. Sebelumnya, sekitar satu bulan warga sempat mengadukan nasibnya dan DPRD memberikan rekomendasi untuk P2T segera menyelesaikan pembebasan lahan.

Novian Safari, perwakilan warga Ciherang, mengatakan, pembebasan lahan yang dimulai tahun 2008 ini diketahui bermasalah pada 2010. Tepatnya, ketika beberapa warga dipaksa menandatangani sebuah dokumen pelepasan hak yang sekaligus menjadi dasar untuk menentukan harga tanah. Warga kemudian dipaksa bertransaksi lalu menerima uangnya.

“Masalahnya ada sejak 2010, warga dipaksa bertransaksi dengan harga lahan yang tidak disepakatinya dan tidak diketahui sama sekali,” kata Novian.

Warga semakin geram saat tim yang mengatasnamakan perwakilan warga dalam proses pembebasan lahan. Tim inilah yang kemudian bermusyawarah, mengukur, dan menentukan harga dengan P2T. Sementara warga pemilik tanah tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba diminta menandatangani dokumen transaksi jual beli tanah.

Novian menyayangkan sikap tim dan P2T yang bertindak sendiri tanpa ada kesepakatan warga pemilik tanah. Diakuinya, pemilik tanah sebagian besar adalah penduduk berpendidikan rendah yang tidak tahu apa-apa, sehingga saat ditawari uang sebagai hasil jual beli tanah, warga mau saja menerimanya. Apalagi warga pun mendapat ancaman yaitu jika dokumen tidak ditandatangani maka tidak akan ada pembayaran..

“Warga tidak tahu apa-apa, mereka diancam untuk menerima uang jual beli lahan dengan menandatangani dokumen transaksi. Tahunya proses administrasinya salah karena tidak melalui proses musyawarah dan tidak ada pengukuran yang jelas,” terang Novian.

Novian pun menduga, seluruh dokumen transaksi jual beli tanah yang sudah dilakukan, cacat hukum. Atas nama warga, Novian meminta pengulangan proses pembelian tanah tersebut. “Ya baiknya diulang saja, karena mekanismenya salah. Tapi tentu kami sendiri juga akan mengkaji dokumen itu,” kata Novian.

Ada 450 bidang tanah yang harus diganti rugi untuk kepentingan pembangunan tol Cisumdawu ini. Sejak dimulai proses musyawarah pada 2008 lalu dan dilanjutkan dengan pembayarannya, kini tersisa tinggal 37 bidang tanah yang belum diganti rugi.

“37 bidang tanah ini belum diganti rugi karena mereka tidak mau diperbodoh P2T, jadi masih belum melepaskan hak dan bertransaksi,” kata Novian.

Wakil Ketua DPRD Sumedang Sarnata mengatakan, DPRD akan menegur P2T karena tidak mengindahkan rekomendasi dari DPRD. Selanjutnya, jika teguran itu tidak juga dilakukan maka P2T akan dipanggil dan DPRD akan melakukan rapat kerja.

“Nanti kami akan adakan lagi rapat kerja saja. DPRD juga tidak tahu kenapa P2T semakin lamban saja bekerja,” kata Sarnata.

Setelah beraudensi sekitar 1,5 jam, massa kemudian bergerak ke kantor Pemkab Sumedang . Wakil Bupati Sumedang Ade Irawan menerima audensi warga sekitar 2 jam. Sejumlah kepala dinas terkait hadir membahas masalah ini.

Sumber : http://www.inilahkoran.com/read/detail/2010456/pembebasan-lahan-tol-cisumdawu-kembali-bermasalah