Breaking News

Ganti Rugi Tol bagi Warga Sumedang Dibayar Awal Tahun Ini

Ilustrasi: Grafis Tol Cisumdawu - Wahyudi Utomo

Sumedang News, Sumedang  - Awal tahun baru ini, warga di Desa Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara yang tanah dan bangunan miliknya terpakai rute tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) mulai mendapat pembayaran. Sebelumnya akhir Desember lalu, telah dilakukan pelepasan hak (PH) tanah dan bangunan di Desa Margamukti.

“Sudah disepakati dengan para pemilik tanah bahwa pembayaran ganti rugi tanah bangunan dan tegakannya bakal dilaksanakan 2015,” kata Sekda Zaenal Alimin yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Jumat (2/1/2015).

Proses pembayaran ganti rugi di Desa Margamukti terhambat karena ada rencana pergeseran trase tol. Namun warga dan Pemkab Sumedang meminta pihak satuan kerja (Satker) Jalan tol tetap membayar ganti rugi karena lahan sudah diukur dan dilakukan negosiasi harga.

Di Desa Margamukti ini ada 296 bidang tanah yang bakal dilalui jalan tol. Musyawarah harga sendiri dilakukan pada 23 Desember lalu. Dalam musyawarah, di Margamukti terbagi dalam 7 zona dan harganya sudah disepakati.

Zona 1, Rp 5.040.000 per bata, zona 2 Rp 4.410.000, zona 3 Rp 3.990.000, zona 4 Rp 3.570.000, zona 5 Rp 2.940.000, zona 6 Rp 3.430.000 dan zona 3 disepakati Rp 2.800.000 per batanya.

Sumber : http://jabar.tribunnews.com/2015/01/02/ganti-rugi-tol-bagi-warga-sumedang-dibayar-awal-tahun-ini