Breaking News

UU Desa DIsahkan, Gaji Kades akan Disesuaikan

Sumedang - Gaji kepala desa di Sumedang akan disesuaikan menyusul disahkannya Undang-Undang tentang Desa. Dalam peraturan ini, gaji kepala desa akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Di beberapa kota dan kabupaten, UMK biasanya ditentukan berbeda antara wilayah industri dan non-industri. Di Sumedang, ada dua macam UMK yaitu untuk wilayah industri di Jatinangor dan Cimanggung serta UMK kawasan kota. Gaji kepala desa di wilayah ini dipastikan akan berbeda.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Subagio mengatakan, pasca ditetapkannya UU Desa, ada kewajiban dari Pemkab untuk menyesuaikan gaji kepala desa yang diharuskan sesuai dengan UMK.

"Terbitnya undang-undang jelas berpengaruh pada gaji kepala desa di Sumedang, nanti akan ada penyesuaian," kata Subagio, Jumat (20/12/2013).

Namun, penyesuaian yang dimaksud Subagio adalah Pemkab tak akan mampu membayar gaji kepala desa jika jumlahnya sama dengan UMK. Namun, setiap desa akan diberikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang besarannya sesuai dengan beban penyelenggaraan pemerintahan desa. Begitu juga gaji kepala desa akan disesuaikan dengan beban pemerintahan desa yang ada.

"Kalau merujuk pada jumlah UMK memang belum sanggup, meski memang uang tersebut bersumber dari APBN yang diberikan dalam bentuk ADD. Tapi besarannya ADD kan tidak sama setiap desa," kata Subagio.

Beban desa tidak bisa dilihat dari perbedaan antara wilayah industri dan non-industri. Masih ada faktor lain yang mempengaruhinya, misalnya desa yang berada di wilayah terpencil dekat dengan gunung tentu akan mempunyai dana operasional yang tinggi.

"UMK jelas jadi rujukan tapi ada beberapa faktor lagi yang menentukan," kata Subagio. [hus]




Sumber : http://www.inilahkoran.com/read/detail/2058045/uu-desa-disahkan-gaji-kades-akan-disesuaikan