Breaking News

Becak di Sumedang dijadikan Cator

[caption id="attachment_1426" align="alignleft" width="300"]Cator Cator (sumber:www.kabar-priangan.com)[/caption]

Sumedang Kota - Disebut cator, karena selain untuk menggerakannya tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan menggunakan mesin sepeda motor, juga bentuk kendaraan roda tiga itu pun merupakan perpaduan antara becak (bagian depan) dan motor (bagian belakang).


Banyaknya becak yang dijadikan cator, salah satu penyebabnya adalah karena para abang becak di Sumedang, terutama yang berusia tua, sudah tidak kuat lagi untuk mengayuh becak, sehingga agar tidak lelah saat membawa penumpang, abang becak pun menggunakan tenaga mesin sepeda motor.


Menurut Ketua Peguyuban Becak Sumedang, Hasan Yusuf alias Uu, dari sekitar 300-an becak yang ada di Sumedang, sebagian besar kini sudah berubah menjadi cator.


“Dengan modal Rp 4 juta mereka membuat cator,” kata Uu.
Uu mengakui, sebagian besar abang becak yang membuat cator karena kakinya sudah tidak kuat lagi mengayuh becak di tengah berseliwerannya lalu lintas angkot dan motor, sementara untuk mencari pekerjaan lain tidak ada. Sedangkan dari segi penghasilan, kata Uu, tidak bisa mendongkrak, bahkan bila dibanding-banding penghasilan masih lebih besar dari becak biasa.


“Ongkos becak biasanya sok ditambahan ku penumpang kulantaran karunya, sementara ongkos cator mah disaruakeun bae sareng ongkos ojeg,” kata­nya.


Selain tidak ada peningkatan penghasilan, membawa cator di Sumedang juga kerap dihantui perasaaan tidak tenang, karena sering ditilang polisi lantaran abang becak dianggap telah mengubah jenis kendaraan dari bentuk aslinya.


Kamis lalu (28/11/2013) misalnya, Polres Sumedang menilang tiga cator yang melintas jalan protokol dalam Operasi Zebra Lodaya. Dari ketiga cator tersebut, dua diamankan ke Ma­polres karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan, dan satu lagi hanya diamankan surat-suratnya.


Kasat Lantas Polres Sume­dang AKP Wahyo mengatakan, polisi menindak cator yang tidak memiliki surat kendaraan leng­kap dan juga SIM sebagai upaya untuk mengetahui asal-usul kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai cator tersebut.


Menurut Wahyo, cator yang ditindak hanya cator yang me­lintas di jalan protokol saja, sementara cator yang beroperasi di lingkungan dan di pasar tidak akan ditilang karena berbagai pertimbangan. “Namun kami bi­ngung menganut ke aturan ma­na. Saat ini, penindakan terha­dap cator sama pada kendaraan bermotor biasa,” kata Wahyo.


Menurutnya, pada pasal 27 ayat 6 tentang mekanisme bentuk masalah penggandengan atau penempelan bermotor. Pelanggar dikenaikan hukuman maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.


Penindakan terhadap cator di Sumedang kota sangat sulit dilakukan. “Segi kemanusiaan juga harus menjadi pertimbangan pihak kepolisian. Ada batas toleransi tertentu. Tapi, pada inti­nya setiap kendaraan bermotor baik bagus maupun jelek pasti memiliki asalñusul yang bisa dilihat melalui surat-surat,” kata AKP Wahyo.


Menurutnya, pengemudi ca­tor harus mematuhi aturan lalu lintas seperti pengemudi sepeda motor, termasuk menggunakan helm. (Endang DS/­”KP”)



Sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/11729