Breaking News

Sumedang Berharap Ikut Bahas Perpres Jatigede

[caption id="attachment_1336" align="alignleft" width="300"]jatigede jatigede (sumber:inilah.com)[/caption]

Sumedang News, Jatigede - Peraturan Presiden (Prepres) tentang Pembebasan Lahan Waduk Jatigede sedang ditunggu-tunggu sebagai pedoman untuk penanganan dampak sosial dari proyek nasional itu.


Produk hukum ini sangat dinantikan pemkab Sumedang sebagai pemerintahan yang menaungi wilayah genangan. Namun, dari 11 kali pertemuan guna membahas perpres ini, pemkab Sumedang hanya diajak dua kali pertemuan saja.

“Pemkab Sumedang itu jarang sekali diajak pertemuan guna membahas perpres tersebut, hanya dua kali saja ketika tahap awal pembahasan, selebihnya tidak, apalagi sekarang ketika kabarnya perpres itu akan disahkan akhir tahun ini,” Kata Khaidir Gumilar, Kasubag Administrasi Kependudukan dan Pertanahan, Sekretariat Daerah Pemkab Sumedang, Jumat (15/11/2013).

Menurut Haidir, berdasarkan informasi, perpres tersebut kini sudah ada di meja presiden setelah diserahkan dari sekretaris kabinet. Namun, hingga saat ini, pemkab Sumedang belum mendapat terusan informasi mengenai hal ini.

“Kami tidak tahu perpres itu bagaimana lanjutan pembahasannya, informasi yang kami terima sangat minim,” kata Haidir.

Hal ini disesali pemkab Sumedang karena dalam perpres tersebut terdapat beberapa pasal yang dapat membebani pemkab Sumedang. Bukan beban kerja, melainkan beban finansial.

“Kalau soal kerja kami oke saja, tapi kalau harus mengeluarkan biaya dari keuangan daerah, kami tidak mampu mengingat ini kan proyek nasional, bukan pemkab yang seharusnya bertanggungjawab soal keuangan,” kata Haidir.

Perpres perpes tersebut akan diatur mengenai cara atau intruksi dari presiden dalam menyelesaikan masalah sosial pembangunan waduk ini. Terutama mengenai relokasi penduduk yang sudah dilakukan sejak 1970, namun mereka kembali lagi ke wilayah genangan meski uang ganti ruginya sudah diterima.

Selain itu, perpres ini juga nanti mengatur bagaimana pemerintah menyelesaikan pembebasan lahan yang terganjal karena berbagai masalah.

Selain perpres, pemkab Sumedang juga menginginkan adanya aturan yang tegas yang menyebutkan apa dan bagaimana tugas pemkab Sumedang setelah waduk ini berfungsi.

Seperti diketahui, warga Sumedang tidak akan menikmati manfaat pengairan dan irigasi dari air di waduk ini. Oleh karenanya, Sumedang mengharapkan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemkab Sumedang dan warga untuk mengelola aset lainnya di Jatigede seperti pemanfaatan air baku Jatigede untuk air minum dan perikanan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumedang Edi Askhari yang juga selaku penggagas dibentuknya Pansus Jatigede mengatakan, pemkab Sumedang seharusnya bisa proaktif dalam pembahasan perpres tersebut.

Namun, meski perpres itu untuk menyelesaikan masalah sosial Jatigede, namun berbagai persoalan yang muncul menyangkut pembangunan waduk ini tidak bisa diselesaikan dengan pembebasan lahan.

“Menurut saya adalah bagaimana ketegasan dan pemerintah pusat yang akan memberikan kewenangan kepada pemkab Sumedang untuk mengelola Waduk Jatigeda dengan cara memanfaatkan air baku Jatigeda untuk perikanan atau air minum, hal ini sudah harus jelas sejak dari sekarang,” kata Edi dengan tegas.[ito]

Sumber : http://www.inilahkoran.com/read/detail/2047650/sumedang-berharap-ikut-bahas-perpres-jatigede