Breaking News

Demokrat Menilai, Pengangkatan Wabup Jadi Bupati Sumedang Tidak Ada Persyaratan Administrasi

SUMEDANG -Partai Demokrat Kab. Sumedang menilai proses pengangkatan dan penetapan Wakil Bupati Sumedang H. Ade Irawan menjadi bupati Sumedang definitif, tidak perlu harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, seperti halnya tes kesehatan jasmani dan rohani serta membuat surat kelakuan baik.


Pasalnya, pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya. Persyaratan administrasi tersebut sudah terpenuhi sewaktu H. Ade Irawan mencalonkan diri menjadi wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Sumedang Februari lalu.


“Jadi tidak perlu ada lagi persyaratan administrasi dalam proses pengangkatan dan penetapan wabup menjadi bupati definitif. Bahkan tidak ada dasar hukumnya yang mengharuskan memenuhi persyaratan dalam proses tersebut,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Cabang DPC Partai Demokrat Kab. Sumedang, Drs. H. Sarnata yang juga Wakil Ketua DPRD Kab. Sumedang ketika ditemui di gedung DPRD Kab. Sumedang, Kamis (21/11/2013).


Ia mengatakan itu menanggapi pernyataan sebelumnya Ketua DPD Partai Golkar Kab. Sumedang Taufiq Gunawansyah, S.IP. Taufiq mengatakan proses pengangkatan dan penetapan wabup menjadi bupati, harus memenuhi persyaratan administrasi dan registrasi untuk legitimasi politik serta akuntabilitas publik.


Menurut dia, tidak perlunya pengangkatan wabup menjadi bupati harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, diperkuat dengan penjelasan langsung dari pejabat Kemendagri.


Pernyataan itu ketika Kemendagri mengundang langsung eksekutif dan legislatif Kab. Sumedang dan Cirebon di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/11/2013).


Eksekutif dan legislatif Kab. Sumedang yang hadir, di antaranya Ketua DPRD Kab. Sumedang Yaya Widarya, S.Sos., tiga wakil ketua dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sekda Kab. Sumedang Drs. H. Zaenal Alimin, M.M., Kabag Hukum dan Kabag Organisasi Setda Kab. Sumedang.


“Bahkan terkait persyaratan itu, sempat ditanyakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Pak Edi Askari. Saat itu, pejabat Kemendagri dengan tegas menjawabnya tidak perlu. Sebab, wabup sudah memenuhi persyaratan administrasi ketika pencalonan Pilkada. Bahkan persyaratan itu berlaku lima tahun ke depan,” ujar Sarnata.


Selain masalah itu, kata dia, Kemendagri pun menyebutkan bahwa proses pengangkatan wabup menjadi bupati definitif tak perlu menunggu SK (Surat Keputusan) Mendagri tentang pemberhentian Bupati Sumedang H. Endang Sukandar (Alm) yang berhalangan tetap (meninggal dunia).


Sebab, tiga agenda rapat paripurna yakni pemberhentian bupati karena berhalangan tetap, pengangkatan dan penetapan wabup menjadi bupati definitif serta pemilihan wabup, disahkan dengan satu SK.


“Jadi, tiga diktum (agenda) satu SK karena satu napas atau satu paket. Oleh karena itu, untuk pengangkatan wabup menjadi bupati definitif tidak perlu menunggu SK pemberhentian bupati. Dengan begitu, rapat paripurna pengangkatan wabup menjadi bupati bisa secepatnya dilaksanakan. Prosesnya, tak lama lagi kita akan menggelar rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah) untuk rapat paripurna kedua tentang pengangkatan wabup menjadi bupati definitif,” tuturnya.


Hal senada dikatakan anggota Fraksi PKS, dr. Rahmat Juliadi. Ia mengatakan, dalam proses pengangkatan dan penetapan wabup menjadi bupati definitif, dinilai tidak perlu harus memenuhi persyaratan administrasi. Selain tidak ada aturan normatifnya, persyaratan itu sudah terpenuhi oleh wabup ketika pencalonan Pilkada.


“Dalam proses itu kita harus patuh pada aturan undang-undang. Dalam Undang-Undang No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, wabup secara otomatis naik menggantikan bupati yang berhalangan tetap,” katanya. (A-67/A-89)



Sumber :http://www.pikiran-rakyat.com/node/259523