Breaking News

Camat di Sumedang Pertanyakan Tersedatnya Proses Pelantikan PPAT

Sumedang News, Sumedang - Sebanyak 13 camat yang tergabung dalam Forum Camat (Forcam) Kab. Sumedang, mempertanyakan tersendat-sendatnya proses pelantikan mereka menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumedang.

Dari waktu normal proses pelantikan PPAT hanya membutuhkan waktu seminggu dari pengajuan surat permohonan kepada BPN, namun sudah tiga bulan ini proses pelantikan 13 camat belum kelar juga. Padahal, para camat dituntut secepatnya melayani kebutuhan masyarakat yang ingin membuat akta tanah.

“Saya sudah mengajukan permohonan pelantikan PPAT dengan menyerahkan berbagai persyaratannya kepada BPN 15 Juli lalu. Namun, sampai sekarang atau hampir tiga bulan ini masih belum dilantik juga. Sementara permohonan pembuatan AJB (akta jual beli) tanah dari masyarakat sudah banyak yang masuk. Masyarakat banyak yang komplain, karena AJB-nya belum bisa diproses karena saya belum dilantik menjadi PPAT oleh BPN,” kata Camat Pamulihan, Edi Supena ketika dihubungi melalui telefon, Senin (7/10/13). 

Menurut dia, para camat sempat menanyakan langsung kendala tersendat-sendatnya proses pelantikan PPAT itu kepada BPN Kab. Sumedang. Jawabannya, karena masih ada kekurangan 3 persyaratan, yakni surat pernyataan pelantikan, menjalankan tugas serta menduduki jabatan. “Nah, ketiga persyaratan itu sudah saya kirimkan,” kata Edi.

Ditanya apakah tersendat-sendatnya proses pelatikan gara-gara belum menyetorkan biaya pelantikan kepada BPN Rp 2,5 juta, Edi mengaku tidak tahu mengenai biaya pelantikan tersebut. “Masalah biaya, harus rembugan dulu dengan forum. Yang penting, saya ingin menyelesaikan yang normatif dulu,” tuturnya. 

Hal senada dikatakan Ketua Forcam Kab. Sumedang, Deddy Tarsidi Wiraatmadja yang juga Camat Sumedang Utara ketika ditemui di kantornya. Ia mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan bahkan beradu argumentasi dengan BPN Kab. Sumedang terkait ketiga persyaratan tersebut. Sebab, ketiga persyaratan itu sudah terpenuhi dengan SK Bupati tentang pengangkatan camat. Kecuali, harus melampirkan SK pengambilan sumpah. 

Ketika dikonfirmasi di kantornya, Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian BPN Kab. Sumedang, Wardi mengatakan, kendala belum dilantiknya 13 camat menjadi PPAT, karena masih ada kekurangan berkas persyaratan. Hal itu, antara lain surat pernyataan pelantikan, melaksanakan tugas dan menduduki jabatan. Jika ketiga persyaratan itu sudah dilengkapi, BPN secepatnya akan menyampaikannya langsung ke Kanwil BPN Jabar di Bandung. Bahkan draf pelantikan PPAT-nya, sudah dibuat di kanwil.

“Jadi, cepat tidaknya pelantikan ke-13 camat itu, tergantung kelengkapan persyaratannya. Kami tidak menghambat. Bila perlu, para camat ikut saya ke Kanwil BPN di Bandung supaya lebih yakin lagi,” kata Wardi didampingi Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Nana Resmana. 
 
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/254006