Camat di Sumedang Pertanyakan Tersedatnya Proses Pelantikan PPAT
Sumedang News, Sumedang - Sebanyak 13 camat yang tergabung dalam Forum Camat
(Forcam) Kab. Sumedang, mempertanyakan tersendat-sendatnya proses
pelantikan mereka menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumedang.
Dari waktu normal proses pelantikan PPAT hanya membutuhkan waktu
seminggu dari pengajuan surat permohonan kepada BPN, namun sudah tiga
bulan ini proses pelantikan 13 camat belum kelar juga. Padahal, para
camat dituntut secepatnya melayani kebutuhan masyarakat yang ingin
membuat akta tanah.
“Saya sudah mengajukan permohonan pelantikan PPAT dengan menyerahkan
berbagai persyaratannya kepada BPN 15 Juli lalu. Namun, sampai sekarang
atau hampir tiga bulan ini masih belum dilantik juga. Sementara
permohonan pembuatan AJB (akta jual beli) tanah dari masyarakat sudah
banyak yang masuk. Masyarakat banyak yang komplain, karena AJB-nya belum
bisa diproses karena saya belum dilantik menjadi PPAT oleh BPN,” kata
Camat Pamulihan, Edi Supena ketika dihubungi melalui telefon, Senin
(7/10/13).
Menurut dia, para camat sempat menanyakan langsung kendala
tersendat-sendatnya proses pelantikan PPAT itu kepada BPN Kab. Sumedang.
Jawabannya, karena masih ada kekurangan 3 persyaratan, yakni surat
pernyataan pelantikan, menjalankan tugas serta menduduki jabatan. “Nah,
ketiga persyaratan itu sudah saya kirimkan,” kata Edi.
Ditanya apakah tersendat-sendatnya proses pelatikan gara-gara belum
menyetorkan biaya pelantikan kepada BPN Rp 2,5 juta, Edi mengaku tidak
tahu mengenai biaya pelantikan tersebut. “Masalah biaya, harus rembugan
dulu dengan forum. Yang penting, saya ingin menyelesaikan yang normatif
dulu,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Ketua Forcam Kab. Sumedang, Deddy Tarsidi
Wiraatmadja yang juga Camat Sumedang Utara ketika ditemui di kantornya.
Ia mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan bahkan beradu argumentasi
dengan BPN Kab. Sumedang terkait ketiga persyaratan tersebut. Sebab,
ketiga persyaratan itu sudah terpenuhi dengan SK Bupati tentang
pengangkatan camat. Kecuali, harus melampirkan SK pengambilan sumpah.
Ketika dikonfirmasi di kantornya, Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian
BPN Kab. Sumedang, Wardi mengatakan, kendala belum dilantiknya 13 camat
menjadi PPAT, karena masih ada kekurangan berkas persyaratan. Hal itu,
antara lain surat pernyataan pelantikan, melaksanakan tugas dan
menduduki jabatan. Jika ketiga persyaratan itu sudah dilengkapi, BPN
secepatnya akan menyampaikannya langsung ke Kanwil BPN Jabar di Bandung.
Bahkan draf pelantikan PPAT-nya, sudah dibuat di kanwil.
“Jadi, cepat tidaknya pelantikan ke-13 camat itu, tergantung
kelengkapan persyaratannya. Kami tidak menghambat. Bila perlu, para
camat ikut saya ke Kanwil BPN di Bandung supaya lebih yakin lagi,” kata
Wardi didampingi Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Nana Resmana.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/254006