Breaking News

86.000 Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum

Sumedang News, Sumedang - Pemkab Sumedang akan menjamin penduduk miskin di Sumedang mendapatkan akses dan bantuan hukum manakala mereka mendapatkan masalah hukum. Ada 86.000 warga miskin yang nantinya dipastikan mendapatkan kemudahan dalam akses hukum dan mendapatkan bantuan hukum dari pemkab.

Kepastian ini akan dituangkan dalam Perda tentang Bantuan Hukum yang baru saja diajukan ke DPRD untuk dibahas. “Kami sedang membuat produk hukum perda yang mengatur bantuan hukum bagi warga miskin, jadi nantinya pemkab itu menjamin kemudahan akses hukum dan bantuan hukum itu sendiri bagi sekitar 86.000 warga miskin di Sumedang,” kata Bupati Sumedang Endang Sukandar, Selasa (8/10/2013).

Saat ini, tingkat kemiskinan di Sumedang masih belum bisa ditekan dari angka 12,48 persen pada tahun 2012. Diharapkan pada akhir 2018, angka penduduk miskin hanya ada di kisaran 9,7 persen saja.

Jaminan bantuan hukum ini, diberikan karena bantuan hukum merupakan hak semua warga negara. Warga miskin akan dijamin hak-hak sipil dan politik serta senantiasa memperoleh perlindungan hukum dan harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.

“Intinya warga miskin di Sumedang juga mempunyai kesamaan untuk emmperoleh keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” kata Endang.

Pengajuan raperda tentang bantuan hukum ini memang sebagai tindakan pemerintah di kabupaten dalam menindaklanjuti UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Di tingkat pemerintah kabupaten, sudah harus ada produk hukum seperti ini agar bisa mengatur hak hukum bagi warga miskin dengan lebih dekat.

Bagian Hukum pada 2012 pernah menggarkan dana untuk penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin dengan nama kegiatan program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebesar Rp75 juta dan fasilitasi bantuan hukum sebesar Rp150 juta. [rni]

Sumber :http://m.inilahkoran.com/read/detail/2036636/86000-warga-miskin-dapat-bantuan-hukum