Uang Sewa Rumah Dinas DPRD Kab. Sumedang Dinilai Pemborosan
SUMEDANG - LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Sumedang (Baraks)
menilai, pemberian tunjangan uang sewa perumahan dinas (rumdin) bagi
ketua dan anggota dewan merupakan pemborosan anggaran.
Terlebih pemberian tunjangan sewa rumdin DPRD itu, tidak menghasilkan aset barang yang bisa dimiliki Pemkab Sumedang.
“Dari pada memberikan uang tunjangan sewa rumdin yang mesti dibayar
setiap bulannya, lebih baik pemda membangun sendiri rumdin ketua dan
anggota DPRD. Kalau sudah jadi, bangunannya kan bisa menjadi aset
pemda,” kata Ketua LSM Baraks, A. Tarkana di gedung DPRD Kab,.
Sumedang, Kamis (11/7/2013).
Menurut dia, pemberian tunjangan uang sewa rumdin ketua dan anggota
DPRD dinilai cukup besar. Setiap bulannya, uang sewa untuk rumdin ketua
DPRD mencapai Rp 6,5 juta.
Sedangkan anggota DPRD sebesar Rp 6,25 juta. Jika 50 anggota DPRD
Kab. Sumedang diberi tunjangan uang sewa rumdin per bulan Rp 6,25 juta,
dalam setahun pengeluaran APBD mencapai sekitar Rp 117, 18 miliar.
Jika lima tahun atau satu periode, biaya yang dikeluarkan mencapai
sekitar Rp 585,94 miliar.
“Seandainya uang sewa rumdin Rp 585,94 miliar itu dipakai membangun
perumahan dinas ketua dan para anggotanya, saya pikir cukup. Bahkan
kalau sudah punya rumdin DPRD sendiri, tidak perlu setiap tahun
mengeluarkan uang tunjangan sewa rumdin. Dengan begitu, pengeluaran
APBD bisa lebih efisien dan tidak terjadi pemborosan anggaran,” kata A.
Tarkana.
Manfaat lainnya, kata dia, bangunan gedung atau kompleks rumdin DPRD
bisa menjadi aset pemda. Bahkan uang penghematan Rp 585,94 miliar, bisa
dimanfaatkan untuk belanja publik. “Seperti perbaikan jalan, jembatan,
sekolah dan rumah tak layak huni warga miskin,” tuturnya.
Lebih jauh A. Tarkana menjelaskan, kondisinya terbalik dengan
pembelian mobil dinas para pejabat pemda dan DPRD. Yang seharusnya
mobil dinas didapat dengan cara menyewa kepada rental mobil, justru yang
terjadi pemda malah terus membeli mobil dinas baru.
“Jadi, yang seharusnya barang tetap berupa tanah dan bangunan
dibeli atau dibangun sendiri hingga bisa menjadi aset pemda, malah
menyewa. Sebaliknya, barang bergerak seperti mobil dinas yang
seharusnya menyewa di rental, malah dibeli setiap tahunnya. Tak heran
kalau belanja aparatur lebih besar ketimbang belanja publik,” katanya.
Berbeda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sumedang, Drs. H.
Zaenal Alimin, M.M.. Ia mengatakan, Pemkab Sumedang diakui hingga
kini belum bisa membangun rumah dinas (rumdin) Ketua DPRD Kab. Sumedang
beserta para anggotanya akibat keterbatasan anggaran.
Namun, sebagai bentuk kompensasinya ketua DPRD diberikan tunjangan
uang sewa rumdin per buan Rp 6,5 juta. Sedangkan anggota DPRD
masing-masing Rp 6,25 juta.
“Memang,Sumedang belum punya rumah dinas Ketua DPRD. Dulu tahun 1970,
sempat ada. Bangunannya yang kini dipakai kantor Kesbang Linmas dan PB
(Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana),”
katanya.
Menurut dia, pembangunan rumdin ketua dan anggota DPRD dinilai tidak
urgen. Kalau pun ada anggarannya, lebih baik dipakai untuk membiayai
belanja publik. Terlebih dalam aturan, tidak ada kewajiban bagi pemda
untuk membangun rumdin ketua dan anggota DPRD.
Semua itu, tergantung kemampuan keuangan daerah. “Memang idealnya,
dibangun kompleks dewan. Akan tetapi, karena belum ada anggarannya
sehingga kita belum bisa membangunnya,” ujar Zaenal Alimin.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/242394