Breaking News

Uang Sewa Rumah Dinas DPRD Kab. Sumedang Dinilai Pemborosan

SUMEDANG - LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Sumedang (Baraks) menilai, pemberian tunjangan uang sewa perumahan dinas (rumdin) bagi ketua dan anggota dewan merupakan pemborosan anggaran. 

Terlebih pemberian tunjangan sewa rumdin DPRD itu, tidak menghasilkan aset barang yang bisa dimiliki Pemkab Sumedang.

“Dari pada memberikan uang tunjangan sewa rumdin yang mesti dibayar setiap bulannya, lebih baik pemda membangun sendiri rumdin ketua dan anggota DPRD. Kalau sudah jadi, bangunannya kan bisa menjadi aset pemda,” kata Ketua LSM Baraks, A. Tarkana di gedung DPRD Kab,. Sumedang, Kamis (11/7/2013).

Menurut dia, pemberian tunjangan uang sewa rumdin ketua dan anggota DPRD dinilai cukup besar. Setiap bulannya, uang sewa untuk rumdin ketua DPRD mencapai Rp 6,5 juta. 

Sedangkan anggota DPRD sebesar Rp 6,25 juta. Jika 50 anggota DPRD Kab. Sumedang diberi tunjangan uang sewa rumdin per bulan Rp 6,25 juta, dalam setahun pengeluaran APBD mencapai sekitar Rp 117, 18 miliar. Jika lima tahun atau satu periode, biaya yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 585,94 miliar.

“Seandainya uang sewa rumdin Rp 585,94 miliar itu dipakai membangun perumahan dinas ketua dan para anggotanya, saya pikir cukup. Bahkan kalau sudah punya rumdin DPRD sendiri, tidak perlu setiap tahun mengeluarkan uang tunjangan sewa rumdin. Dengan begitu, pengeluaran APBD bisa lebih efisien dan tidak terjadi pemborosan anggaran,” kata A. Tarkana.

Manfaat lainnya, kata dia, bangunan gedung atau kompleks rumdin DPRD bisa menjadi aset pemda. Bahkan uang penghematan Rp 585,94 miliar, bisa dimanfaatkan untuk belanja publik. “Seperti perbaikan jalan, jembatan, sekolah dan rumah tak layak huni warga miskin,” tuturnya.

Lebih jauh A. Tarkana menjelaskan, kondisinya terbalik dengan pembelian mobil dinas para pejabat pemda dan DPRD. Yang seharusnya mobil dinas didapat dengan cara menyewa kepada rental mobil, justru yang terjadi pemda malah terus membeli mobil dinas baru. 

“Jadi, yang seharusnya barang tetap berupa tanah dan bangunan dibeli atau dibangun sendiri hingga bisa menjadi aset pemda, malah menyewa. Sebaliknya, barang bergerak seperti mobil dinas yang seharusnya menyewa di rental, malah dibeli setiap tahunnya. Tak heran kalau belanja aparatur lebih besar ketimbang belanja publik,” katanya. 

Berbeda dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sumedang, Drs. H. Zaenal Alimin, M.M.. Ia mengatakan, Pemkab Sumedang diakui hingga kini belum bisa membangun rumah dinas (rumdin) Ketua DPRD Kab. Sumedang beserta para anggotanya akibat keterbatasan anggaran. 

Namun, sebagai bentuk kompensasinya ketua DPRD diberikan tunjangan uang sewa rumdin per buan Rp 6,5 juta. Sedangkan anggota DPRD masing-masing Rp 6,25 juta.

“Memang,Sumedang belum punya rumah dinas Ketua DPRD. Dulu tahun 1970, sempat ada. Bangunannya yang kini dipakai kantor Kesbang Linmas dan PB (Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana),” katanya.

Menurut dia, pembangunan rumdin ketua dan anggota DPRD dinilai tidak urgen. Kalau pun ada anggarannya, lebih baik dipakai untuk membiayai belanja publik. Terlebih dalam aturan, tidak ada kewajiban bagi pemda untuk membangun rumdin ketua dan anggota DPRD. 

Semua itu, tergantung kemampuan keuangan daerah. “Memang idealnya, dibangun kompleks dewan. Akan tetapi, karena belum ada anggarannya sehingga kita belum bisa membangunnya,” ujar Zaenal Alimin.
 
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/242394