Truk Melebihi Tonase Percepat Kerusakan Jalan
SUMEDANG, (PRLM).- Komisi D DPRD Kab. Sumedang meminta Pemkab
Sumedang agar konsisten menerapkan Perda No.3/2012 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Sebab, saat ini banyak kendaraan angkutan berat
melebihi tonase yang merusak ruas jalan kabupaten. Apalagi dampak
jalan rusak bisa mengundang kecelakaan lalu lintas hingga mengancam
keselamatan jiwa para pengendara.
“Banyak sekali truk-truk besar seperti tronton dengan tonase di
atas 20 ton, melewati sejumlah ruas jalan kabupaten. Ini jelas-jelas
melanggar Perda No. 3/2012 karena kapasitas jalan kabupaten hanya bisa
dilewati kendaraan angkutan seberat 10-15 ton. Ketika terjadi
pelanggaran perda, pemda seharusnya berani bertindak dan memberikan
sanksi tegas bagi para pelanggar. Hal itu sebagai bentuk menegakan
perda. Jika tidak, selamanya ruas jalan kabupaten di Sumedang terus
rusak seperti ini,” kata Anggota Komisi D DPRD Kab. Sumedang, Ermi
Triaji dihubungi di Sumedang.
Menurut dia, truk-truk besar yang melebihi tonase, seperti halnya
truk-truk pasir yang sering melewati jalan kabupaten di wilayah
Cimalaka dan Conggeang. Dampaknya, ruas jalan Legok-Conggeang di Kec.
Conggeang rusak parah. “Oleh karena itu, Pemkab Sumedang harus konsisten
menindak kendaraan angkutan berat yang melebihi tonase supaya tidak
merusak jalan,” kata Ermi.
Selain menindakan tegas, lanjut dia, Pemkab Sumedang pun semestinya
bisa mengatur lalu lintas angkutan berat. Contohnya, pengusaha pasir dan
batu (sirtu) seharusnya memiliki tempat transit untuk pergantian truk
disesuaikan kapasitas jalan yang dilewatinya.
”Truk pasir yang melewati jalan kabupaten harus truk kecil dengan
tonase 10-15 ton sesuai kapasitas jalan. Setelah itu, diganti truk besar
jika akan melewati jalan provinsi dan negara. Dengan begitu, kondisi
ruas jalan kabupaten tetap terpelihara, tidak sampai rusak berat,”
ujarnya.
Lebih jauh Ermi menjelaskan, sebagai upaya penegakan undang-undang
dan perda tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pihaknya sangat
setuju jika ada korban kecelakaan kendaraan akibat jalan rusak,
menggugat kepada pemerintah. Kondisi itu seperti halnya terjadi di
Bandung. Selain dibenarkan oleh undang-undang, sudah seharusnya
dilakukan masyarakat yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan rusak.
Gugatan itu, menjadi rangsangan bagi pemda untuk senantiasa memperbaiki
jalan rusak hingga tidak mencelakakan para pengendara. Begitu pula bagi
DPRD, bisa terdorong untuk lebih meningkatkan penganggarannya.
“Undang-undang itu berlaku untuk semua, termasuk di Sumedang. Siap
tidak siap, pemda harus menerima konsekuensi logis dari undang-undang
tersebut. Masyarakat Sumedang pun berhak menggugat kepada pemda terkait
jalan rusak. Keterbatasan anggaran, bukan alasan. Suka tidak suka,
perbaikan jalan rusak menjadi tanggungjawab pemerintah. Dan masyarakat
berhak mendapatkan kenyamanan dari infrastruktur jalan yang memadai dan
berkualitas,” ucap Ermi.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/238055