Breaking News

Truk Melebihi Tonase Percepat Kerusakan Jalan

Truk Melebihi Tonase Percepat Kerusakan Jalan
SUMEDANG, (PRLM).- Komisi D DPRD Kab. Sumedang meminta Pemkab Sumedang agar konsisten menerapkan Perda No.3/2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, saat ini banyak kendaraan angkutan berat melebihi tonase yang merusak ruas jalan kabupaten. Apalagi dampak jalan rusak bisa mengundang kecelakaan lalu lintas hingga mengancam keselamatan jiwa para pengendara.

“Banyak sekali truk-truk besar seperti tronton dengan tonase di atas 20 ton, melewati sejumlah ruas jalan kabupaten. Ini jelas-jelas melanggar Perda No. 3/2012 karena kapasitas jalan kabupaten hanya bisa dilewati kendaraan angkutan seberat 10-15 ton. Ketika terjadi pelanggaran perda, pemda seharusnya berani bertindak dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar. Hal itu sebagai bentuk menegakan perda. Jika tidak, selamanya ruas jalan kabupaten di Sumedang terus rusak seperti ini,” kata Anggota Komisi D DPRD Kab. Sumedang, Ermi Triaji dihubungi di Sumedang. 

Menurut dia, truk-truk besar yang melebihi tonase, seperti halnya truk-truk pasir yang sering melewati jalan kabupaten di wilayah Cimalaka dan Conggeang. Dampaknya, ruas jalan Legok-Conggeang di Kec. Conggeang rusak parah. “Oleh karena itu, Pemkab Sumedang harus konsisten menindak kendaraan angkutan berat yang melebihi tonase supaya tidak merusak jalan,” kata Ermi. 

Selain menindakan tegas, lanjut dia, Pemkab Sumedang pun semestinya bisa mengatur lalu lintas angkutan berat. Contohnya, pengusaha pasir dan batu (sirtu) seharusnya memiliki tempat transit untuk pergantian truk disesuaikan kapasitas jalan yang dilewatinya.

”Truk pasir yang melewati jalan kabupaten harus truk kecil dengan tonase 10-15 ton sesuai kapasitas jalan. Setelah itu, diganti truk besar jika akan melewati jalan provinsi dan negara. Dengan begitu, kondisi ruas jalan kabupaten tetap terpelihara, tidak sampai rusak berat,” ujarnya. 

Lebih jauh Ermi menjelaskan, sebagai upaya penegakan undang-undang dan perda tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pihaknya sangat setuju jika ada korban kecelakaan kendaraan akibat jalan rusak, menggugat kepada pemerintah. Kondisi itu seperti halnya terjadi di Bandung. Selain dibenarkan oleh undang-undang, sudah seharusnya dilakukan masyarakat yang merasa dirugikan dengan kondisi jalan rusak. Gugatan itu, menjadi rangsangan bagi pemda untuk senantiasa memperbaiki jalan rusak hingga tidak mencelakakan para pengendara. Begitu pula bagi DPRD, bisa terdorong untuk lebih meningkatkan penganggarannya.

“Undang-undang itu berlaku untuk semua, termasuk di Sumedang. Siap tidak siap, pemda harus menerima konsekuensi logis dari undang-undang tersebut. Masyarakat Sumedang pun berhak menggugat kepada pemda terkait jalan rusak. Keterbatasan anggaran, bukan alasan. Suka tidak suka, perbaikan jalan rusak menjadi tanggungjawab pemerintah. Dan masyarakat berhak mendapatkan kenyamanan dari infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas,” ucap Ermi.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/238055