Pemkab Sumedang tidak Setuju Penggenangan Waduk Jatigede
SUMEDANG, (PRLM).- Pemkab Sumedang tidak setuju rencana pemerintah
pusat yang akan menggenangi Waduk Jatigede Oktober 2013. Pasalnya, masih
banyak dampak sosial yang belum diselesaikan. Pernyataaan
ketidaksetujuan Pemkab Sumedang tersebut, disampaikan langsung oleh
Bupati Sumedang, Dr. H. Don Murdono dalam Rapat Koordinasi (Rakor)
dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Kementerian Pekerjaan
Umum di Jakarta. Rakor dihadiri sejumlah kementerian terkait, seperti
Kementerian PU, Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat) dan Gubernur
Jabar Ahmad Heryawan.
“Ketidaksetujuan pemda ini, disampaikan langsung oleh Pak Bupati
kepada Menko Perekonomian. Menko Perekonomian sudah mengakomodasikan
pernyataan Pak Bupati ini untuk dimasukan dalam perencanaan kerja
sejumlah kementerian terkait. Saya juga hadir dalam rakor tersebut,”
ujar Sekda Kab. Sumedang, Drs. H. Zaenal Alimin, M.M.
Ia katakan itu disela “Zikir Cinta Negeri dan Silaturahmi Akbar
Ulama, Umaro dan Umat se-Jawa Barat” serta ”Pencanangan Gerakan
Membangun Indonesia Agamis Untuk Indonesia Damai” di lokasi pembangunan
Pesantren Islam Internasional Terpadu (PI2T) Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah
di Kp. Simpang, Ds. Haurngombong, Kec. Pamulihan. Acara tersebut
diselenggarakan Pondok Pesantren, Majlis Ta’lim dan Da’wah (PPMTD)
Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi
Muhammad SAW 1434 H.
Zaenal Alimin mengatakan, ketidaksetujuan Pemkab Sumedang terhadap
rencana pemerintah pusat yang akan melakukan penggenangan Waduk Jatigede
Oktober nanti, diperkuat dengan surat Dirjen Pengelolaan Sumber Daya
Air (PSDA) Kementerian PU yang dilayangkan kepada Gubernur. Isi
suratnya, projek Waduk Jatigede tidak akan digenang, sebelum semua
dampak sosialnya selesai.
“Surat Dirjen PSDA itu lah yang kami pegang selama ini. Oleh karena
itu, kami mengimbau kepada semua warga OTD (orang terkena dampak)
Jatigede supaya tidak terprovokasi dengan rencana penggenangan Waduk
Jatigede Oktober nanti. Sebetulnya, Oktober itu bukan penggenangan
waduk, melainkan penyelesaian teknis keprojekannya saja. Terlebih
penggenangan itu, terlebih dahulu harus ada sertifikat yang dikeluarkan
lembaga khusus di tingkat pusat,” tutur Zaenal Alimin.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam rakor tersebut, Bupati Don Murdono
menegaskan bahwa penyelesaian dampak sosial pembangunan projek Waduk
Jatigede sebetulnya mudah. Pemerintah pusat tinggal memberikan hak-hak
warga OTD yang hingga kini belum terpenuhi. Seperti pembayaran ganti
rugi lahan, bangunan dan tanaman yang terlewat pada pembebasan lahan
tahun 1982-1986. Selain itu, secepatnya merelokasi warga OTD yang
terkena dampak langsung penggenangan waduk. “Jadi, waktu itu Pak Bupati
mengatakan penyelesaikan dampak sosial Jatigede sebetulnya tidak
susah,” ujarnya mengutip pernyataan Bupati Don Murdono
Terkait relokasi, menurut Zaenal Alimin, saat ini Kemenpera sedang
memproses pembangunan 697 unit rumah relokasi di Desa Conggeang Kulon,
Kec. Conggeang. Proses pembangunannya saat ini masih tahap pelelangan
projek. Sedangkan relokasi di Desa Sakurjaya, Kec. Ujungjaya menyusul.
“Untuk percepatan penyelesaian dampak sosial, kami terus meminta
pusat untuk segera menyelesaikan berbagai dampak sosial, termasuk
relokasi warga OTD. Anggaran untuk pembayaran ganti rugi pembebasan
lahan, bangunan dan tanaman yang terlewat termasuk relokasi, sebetulnya
sudah muncul. Namun, angkanya saya tidak hapal persis,” ujarnya seraya
menyebutkan peran ulama dan tokoh agama sangat penting untuk meredam
konflik dan provokasi dalam proses penyelesaian dampak sosial Jatigede.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/238061