Breaking News

Pemkab Sumedang tidak Setuju Penggenangan Waduk Jatigede

Pemkab Sumedang tidak Setuju Penggenangan Waduk Jatigede
SUMEDANG, (PRLM).- Pemkab Sumedang tidak setuju rencana pemerintah pusat yang akan menggenangi Waduk Jatigede Oktober 2013. Pasalnya, masih banyak dampak sosial yang belum diselesaikan. Pernyataaan ketidaksetujuan Pemkab Sumedang tersebut, disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang, Dr. H. Don Murdono dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. Rakor dihadiri sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian PU, Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat) dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

“Ketidaksetujuan pemda ini, disampaikan langsung oleh Pak Bupati kepada Menko Perekonomian. Menko Perekonomian sudah mengakomodasikan pernyataan Pak Bupati ini untuk dimasukan dalam perencanaan kerja sejumlah kementerian terkait. Saya juga hadir dalam rakor tersebut,” ujar Sekda Kab. Sumedang, Drs. H. Zaenal Alimin, M.M. 

Ia katakan itu disela “Zikir Cinta Negeri dan Silaturahmi Akbar Ulama, Umaro dan Umat se-Jawa Barat” serta ”Pencanangan Gerakan Membangun Indonesia Agamis Untuk Indonesia Damai” di lokasi pembangunan Pesantren Islam Internasional Terpadu (PI2T) Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah di Kp. Simpang, Ds. Haurngombong, Kec. Pamulihan. Acara tersebut diselenggarakan Pondok Pesantren, Majlis Ta’lim dan Da’wah (PPMTD) Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1434 H. 

Zaenal Alimin mengatakan, ketidaksetujuan Pemkab Sumedang terhadap rencana pemerintah pusat yang akan melakukan penggenangan Waduk Jatigede Oktober nanti, diperkuat dengan surat Dirjen Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kementerian PU yang dilayangkan kepada Gubernur. Isi suratnya, projek Waduk Jatigede tidak akan digenang, sebelum semua dampak sosialnya selesai. 

“Surat Dirjen PSDA itu lah yang kami pegang selama ini. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada semua warga OTD (orang terkena dampak) Jatigede supaya tidak terprovokasi dengan rencana penggenangan Waduk Jatigede Oktober nanti. Sebetulnya, Oktober itu bukan penggenangan waduk, melainkan penyelesaian teknis keprojekannya saja. Terlebih penggenangan itu, terlebih dahulu harus ada sertifikat yang dikeluarkan lembaga khusus di tingkat pusat,” tutur Zaenal Alimin. 

Lebih jauh ia mengatakan, dalam rakor tersebut, Bupati Don Murdono menegaskan bahwa penyelesaian dampak sosial pembangunan projek Waduk Jatigede sebetulnya mudah. Pemerintah pusat tinggal memberikan hak-hak warga OTD yang hingga kini belum terpenuhi. Seperti pembayaran ganti rugi lahan, bangunan dan tanaman yang terlewat pada pembebasan lahan tahun 1982-1986. Selain itu, secepatnya merelokasi warga OTD yang terkena dampak langsung penggenangan waduk. “Jadi, waktu itu Pak Bupati mengatakan penyelesaikan dampak sosial Jatigede sebetulnya tidak susah,” ujarnya mengutip pernyataan Bupati Don Murdono 

Terkait relokasi, menurut Zaenal Alimin, saat ini Kemenpera sedang memproses pembangunan 697 unit rumah relokasi di Desa Conggeang Kulon, Kec. Conggeang. Proses pembangunannya saat ini masih tahap pelelangan projek. Sedangkan relokasi di Desa Sakurjaya, Kec. Ujungjaya menyusul.

“Untuk percepatan penyelesaian dampak sosial, kami terus meminta pusat untuk segera menyelesaikan berbagai dampak sosial, termasuk relokasi warga OTD. Anggaran untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan, bangunan dan tanaman yang terlewat termasuk relokasi, sebetulnya sudah muncul. Namun, angkanya saya tidak hapal persis,” ujarnya seraya menyebutkan peran ulama dan tokoh agama sangat penting untuk meredam konflik dan provokasi dalam proses penyelesaian dampak sosial Jatigede.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/238061