Breaking News

KPU Sumedang Lindungi Pelapor Data Caleg

Sumedang - Masyarakat yang melaporkan data caleg yang terdatar pada Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilindungi KPU.

Identitas pelapor tersebut tidak akan dipublikasikan kepada siapapun melainkan tetap ada di pihak KPU. Alasannya, laporan yang disampaikan masyarakat jangan membahayakan bagi pelapornya.

“KPU itu akan melindungi masyarakat yang melaporkan caleg dalam DCS, jadi silakan saja kalau ada yang melaporkan jangan takut atau sungkan dan tetap harus disertai dengan identitas lengkap meskipun melalui berbagai media seperti surat, SMS, ataupun telepon,” kata Hersa Santosa, Anggota KPU Sumedang yang membidangi pencalonan, Selasa (25/6/2013).

Hal ini disampaikan Hersa karena pada tahap penerimaan laporan atau masukan masyarakat terhadap DCS ini, KPU menerima puluhan masukan dari masyarakat yang tanpa disertai identitas dan disampaikan melalui SMS dan telepon. Cara seperti ini membuat KPU kesulitan memproses masukan tersebut. Menurut Hersa, jika disertai dengan identitas, masukan akan mudah diproses dan diklarifikasi.

“Identitas tersebut akan memudahkan KPU mengkaji, memproses, dan mengklarifikasi masukan tersebut karena bisa jadi ada hubungan antara data pelapor dan data caleg yang dilaporkan untuk menjadi solusi masalah tersebut,” jelas Hersa.

Hingga 13 hari penerimaaan masukan masyarakat terhadap DCS, KPU hanya menerima 1 masukan saja dari masyarakat yang disertai dengan identitas dan melalui surat. Sementara, masukan lewat SMS dan telepon jumlahnya banyak.

Terhadap laporan tersebut, kata Hersa, KPU memang masih akan menindaklanjutinya mengingat KPU tetap tidak bisa mengabaikan masukan tersebut. Namun, perlakuan terhadap masukan tersebut tidak akan optimal sehingga proses klarifikasi masalah tidak akan berhasil.

Sumber : http://www.inilahkoran.com/read/detail/2003683/kpu-sumedang-lindungi-pelapor-data-caleg