Breaking News

1 Kades Batal Dilantik Bupati Sumedang

1 Kades Batal Dilantik Bupati Sumedang
Sumedang - Satu kepala desa tidak diperbolehkan mengikuti pelantikan kepala desa hari ini, Jumat (28/6/2013). Penyebabnya, kemenangannya pada awal Juni lalu ini ternyata telah menyalahi aturan sehingga ketetapannya sebagai Kades Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Yoyo Iskandar, tidak bisa diterima.

“Hari ini memang ada kades yang tidak bisa mengikuti pelantikan, alasannya pilkadesnya salah telah melanggar aturan jadi hasil pilkadesnya pun tidak bisa diterima, akibatnya yang kades terpilih itu tidak akan dilantik, “ kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Sumedang, Iman Kardiman, Jumat (28/6/2013).

Pilkades yang dilaksanakan pada Minggu, Juni 2013 ini telah melanggar aturan dalam Perda No 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Perda No 5 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pilkades. Dalam aturan ini disebutkan, calon kepala desa harus terdiri atas lima orang. Namun, ada enam calon kepala desa yang mengikuti pilkades ini karena kesemuanya ini dinyatakan lolos pendaftaran dan seleksi calon kades.

Menurut Iman, pihaknya berulang-ulang telah menyosialisasikan peraturan ini. Namun pihaknya mengaku tidak begitu faham dengan tindakan panitia pilkades.

Sementara itu, Camat Jatinangor Bambang Rianto mengatakan pihaknya sudah mewanti-wanti atas tindakan yang diambil panitia pilkades. Namun, disebutkan pemdes Cibeusi, diterimanya enam calon kades karena telah sesuai dengan peraturan desa.

“Tapi peraturan desa itu kan sudah bertentangan dengan perda, jadinya ya begini, menyalahi hukum,” kata Bambang.

Selanjutnya, pihaknya akan bertanggungjawab dengan kejadian ini dengan cara akan mengadakan pilkades ulang bersama pemerintahan desa di Cibeusi.

Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/2004818/1-kades-batal-dilantik-bupati-sumedang