Breaking News

Sesuai Perbup Camat Punya Kewenangan Melantik Kepala Sekolah

SUMEDANG, Indofakta Online - Rapat yang dilaksakan dilantai dua diruang manglayang digedung IPP Sumedang sekitar pukul 8.00 Wib. Dalam pembahasan  rencana pelantikan kepala sekolah yang akan segera dilaksanakan.  Dalam rapat tersebut dipimpin oleh PLT Zaenal Alimin dan di hadiri Kepala Dinas Pendidikan, Drs.Herman Suryana M.Si., Seketaris Dinas pendidikan Syarif, P2t engkos dan Camat se-Kabupaten Sumedang, Rabu (15/5).

Usai Rapat, Herman kepada indofakta online, rencana pelantikan telah diatur dalam peraturan bupati Sumedang. “Kelanjutan rencana  pelantikan calon kepala sekolah, sesuai perbup dan permendiknas. Kelengkapan tentang Pelantikan kepala sekolah, saya sedang menunggu waktunya dari pimpinan untuk pelantikannya  akan segera dilaksakan secepatnya. Yang delegasinya akan diserahkan kecamat, karena camat kepanjangan tangan dari Bupati dan camat mempunyai dua kewenangan yaitu, “atribuktif” kewenangan yang melekat pengkordinasian tentang semua pelaksanaan pembangunan dan “delegatif” kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada camat. Untuk pelantikan kepala Sekolah SD dan TK ada pendelagasian kewenangan dari Bupati kepada camat, bisa oleh bupati langsung dan bisa oleh camat,” katanya.

Yang akan dilantik berjumlah 266 SD dan TK,( 5 untuk TK).untuk smp tunggu waktu dulu dan DIrekrutmen dan harus melaksakan pelatihan dulu.untuk pelantikannya nanti ditiap-tiap kecamatan.Ucapnya.

Sumber  : http://www.indofakta.com/?read/edu/Sesuai~Perbup~Camat~Punya~Kewenangan~Melantik~Kepala~Sekolah