Sesuai Perbup Camat Punya Kewenangan Melantik Kepala Sekolah
SUMEDANG, Indofakta Online - Rapat yang dilaksakan dilantai dua diruang manglayang digedung IPP
Sumedang sekitar pukul 8.00 Wib. Dalam pembahasan rencana pelantikan
kepala sekolah yang akan segera dilaksanakan. Dalam rapat tersebut
dipimpin oleh PLT Zaenal Alimin dan di hadiri Kepala Dinas Pendidikan,
Drs.Herman Suryana M.Si., Seketaris Dinas pendidikan Syarif, P2t engkos
dan Camat se-Kabupaten Sumedang, Rabu (15/5).
Usai Rapat, Herman kepada indofakta online, rencana pelantikan telah
diatur dalam peraturan bupati Sumedang. “Kelanjutan rencana pelantikan
calon kepala sekolah, sesuai perbup dan permendiknas. Kelengkapan
tentang Pelantikan kepala sekolah, saya sedang menunggu waktunya dari
pimpinan untuk pelantikannya akan segera dilaksakan secepatnya. Yang
delegasinya akan diserahkan kecamat, karena camat kepanjangan tangan
dari Bupati dan camat mempunyai dua kewenangan yaitu, “atribuktif”
kewenangan yang melekat pengkordinasian tentang semua pelaksanaan
pembangunan dan “delegatif” kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada
camat. Untuk pelantikan kepala Sekolah SD dan TK ada pendelagasian
kewenangan dari Bupati kepada camat, bisa oleh bupati langsung dan bisa
oleh camat,” katanya.
Yang akan dilantik berjumlah 266 SD dan TK,( 5 untuk TK).untuk smp
tunggu waktu dulu dan DIrekrutmen dan harus melaksakan pelatihan
dulu.untuk pelantikannya nanti ditiap-tiap kecamatan.Ucapnya.
Sumber : http://www.indofakta.com/?read/edu/Sesuai~Perbup~Camat~Punya~Kewenangan~Melantik~Kepala~Sekolah