Breaking News

Caleg TNI/POLRI Bingung Lengkapi Daftar Pemilih

Sumedang- Bakal caleg dari TNI dan POLRI kebingungan saat harus melengkapi berkas persyaratannya. Ada berkas persyaratan yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya meski sebelumnya sudah siap dalam pencalonan.
Berkas tersebut adalah surat keterangan dari PPS yang menyatakan bahwa bakal caleg tersebut sudah tercatat dalam daftar pemilih.
Sementara, anggota TNI dan POLRI termasuk warga negara yang tidak berhak memilih dalam pemilihan sehingga dalam daftar pemilih model A0 yang diterima KPU Sumedang dari KPU pusat tidak akan ada nama bakal caleg yang berasal dari TNI dan POLRI tersebut.

Dalam daftar rekapitulasi bakal caleg KPU Sumedang, ada satu orang anggota POLRI dan tiga orang anggota TNI. Salah satunya adalah Aiptu Ujang Kurnaedi anggota Polres Sumedang.

“Saya cukup bingung juga, tapi ya tidak sulit juga karena saya selalu konsultasi dengan KPU,” kata Ujang, Kamis (16/5/2013), ketika akan berkonsultasi dengan KPU.

Namun diakui bakal caleg yang mendaftar di partai Golkar ini, dirinya memang tidak pernah memprediksi akan ada masalah ini.

“Saya tadinya tidak kepikiran akan ada masalah ini, eh ternyata kepentok masalah ini, saya juga baru sadar, tapi tidak apa-apa lah, masih bisa diatasi,” kata Ujang lagi.

Akhirnya Ujang dan bakal caleg lainnya disarankan untuk melapor kepada panitia pendaftaran pemilih di desanya masing-masing. Dalam model A0 yang dikantungi pantarlih, memang tidak akan ada nama Ujang dan tiga bakal caleg lain karena sebelumnya tidak pernah terdaftar. Namun pantarlih dapat mencatat keempat nama ini pada daftar pemilih baru.

Anggota KPU Sumedang yang membidangi pencalonan Hersa Santoa mengatakan bakal caleg dari TNI POLRI bisa terdaftar dalam daftar pemilih meski saat ini proses pensiunnya belum selesai. Namun perlakuannya sama ketika ada warga penduduk yang berumur 17 tahun pada 9 April 2014 maka mendapatkan hak sebagai pemilih.

“Para bakal caleg ini juga sama, yaitu pada 9 April 2014 nanti sudah pensiun jadi sudah harus terdaftar dalam daftar pemilih, makanya pantarlih saat ini sudah harus memasukkannya pada daftar pemilih yang diperkuat dari surat keterangan dari pimpinan tempat dia bekerja,” terang Hersa.

Sumber : http://m.inilahkoran.com/read/detail/1990016/caleg-tnipolri-bingung-lengkapi-daftar-pemilih