Bakal Caleg di Sumedang Belum Perbaiki Persyaratannya
Sumedang - Sejak dimulainya masa perbaikan persyaratan caleg
pada 9 Mei lalu, belum ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang
memperbaiki pendaftarannya ke KPU. Namun para bacaleg ini bolak-balik
konsultasi menanyakan berbagai permasalahan.
“Delapan hari masa perbaikan persyaratan belum ada caleg yang datang ke KPU menyerahkan berkas-berkasnya, tapi kalau yang konsultasi banyak. Bolak-balik malah, mungkin biar jelas,” kata Anggota KPU Sumedang yang membidangi pencalonan, Hersa Santosa, Kamis (16/5/2013).
Menurut Hersa, persyaratan yang paling banyak dipertanyakan adalah soal legalisasi ijazah. Banyak ijazah bakal caleg yang harus dilegalisasi di luar kota karena sekolahnya dulu di luar kota. Bacaleg mempertanyakan boleh tidaknya jika dilegalisasi di Dinas Pendidikan di Sumedang.
“Pertanyaan paling banyak adalah apkah boleh ijazah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan di Sumedang, karena sekolahnya jauh di luar kota. Jawabannya tidak boleh karena legalisasi itu harus dilakukan pejabat sekolah setempat. Kecuali sekolahnya sudah tidak ada, tapi tetap saja dilegalisasinya oleh Dinas Pendidikan di kota atau kabupaten sekolah tersebut berada,” jelas Hersa.
Legalisasi ijazah hanya dilakukan untuk ijazah SMA saja, sekalipun bakal caleg mempunyai pendidikan terakhir sarjana.
“Yang kami pakai adalah ijazah SMA dan harus dilegalisasi,” kata Hersa.
Aturan tersebut diterapkan karena pernah ada kasus di Pileg bahwa bakal caleg harus melampirkan ijazah terakhir yang dilegalisasi. Nyatanya, ijazah srajananya ada dan dilegalisasi namun tidak terlebih dahulu menempuh pendidikan SMA alias ijazah sarjananya palsu.
Perbaikan dilakukan terakhir pada Rabu, 22 Mei 2013. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan bakal calon sampai tanggal 12 Juni 2013 hingga ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) pada 13-17 Juni 2013.
Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/1989938/bacaleg-di-sumedang-belum-perbaiki-persyaratannya
“Delapan hari masa perbaikan persyaratan belum ada caleg yang datang ke KPU menyerahkan berkas-berkasnya, tapi kalau yang konsultasi banyak. Bolak-balik malah, mungkin biar jelas,” kata Anggota KPU Sumedang yang membidangi pencalonan, Hersa Santosa, Kamis (16/5/2013).
Menurut Hersa, persyaratan yang paling banyak dipertanyakan adalah soal legalisasi ijazah. Banyak ijazah bakal caleg yang harus dilegalisasi di luar kota karena sekolahnya dulu di luar kota. Bacaleg mempertanyakan boleh tidaknya jika dilegalisasi di Dinas Pendidikan di Sumedang.
“Pertanyaan paling banyak adalah apkah boleh ijazah dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan di Sumedang, karena sekolahnya jauh di luar kota. Jawabannya tidak boleh karena legalisasi itu harus dilakukan pejabat sekolah setempat. Kecuali sekolahnya sudah tidak ada, tapi tetap saja dilegalisasinya oleh Dinas Pendidikan di kota atau kabupaten sekolah tersebut berada,” jelas Hersa.
Legalisasi ijazah hanya dilakukan untuk ijazah SMA saja, sekalipun bakal caleg mempunyai pendidikan terakhir sarjana.
“Yang kami pakai adalah ijazah SMA dan harus dilegalisasi,” kata Hersa.
Aturan tersebut diterapkan karena pernah ada kasus di Pileg bahwa bakal caleg harus melampirkan ijazah terakhir yang dilegalisasi. Nyatanya, ijazah srajananya ada dan dilegalisasi namun tidak terlebih dahulu menempuh pendidikan SMA alias ijazah sarjananya palsu.
Perbaikan dilakukan terakhir pada Rabu, 22 Mei 2013. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan persyaratan bakal calon sampai tanggal 12 Juni 2013 hingga ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) pada 13-17 Juni 2013.
Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/1989938/bacaleg-di-sumedang-belum-perbaiki-persyaratannya