Breaking News

Satker Jatigede Dituntut Ganti Lahan Perhutani

Satker Jatigede Dituntut Ganti Lahan Perhutani
Sumedang - Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Bendungan Jatigede belum juga mengganti ribuan lahan hutan yang menjadi kawasan kewenangan pengelolaan Perum Perhutani KPH Sumedang. Luas lahan perhutani yang belum diganti rugi adalah 1.146 hektare sementara luas lahan yang akan tergenang adalah 1.361 hektare terdiri atas 34 hektare hutan lindung dan 1.327 hektare hutan produksi.

Ribuan hektar lahan tersebut berada di Resort Pemangku Hutan (RPH) Ciboboko dan RPH Karedok. Lahan tersebut diperkirakan akan tergenang pada September 2013. Pada 2008 lalu, Perhutani sudah mengantungi izin prisip tukar menukar dari Menteri Kehutanan yang baru keluar seluas 20,27 hektar di wilayah calon genangan Bendungan Jatigede.

Kaur Humas Perhutani KPH Sumedang, Fajar Wahyudi mengatakan, perhutani terus mendorong dengan beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Satker Jatigede agar permasalahan tukar menukar kawasan Perhutani dapat diselesaikan sebelum ada penggenangan.

“Sudah beberapa kali, namun belum ada penyelesaian permasalahan yang konkrit,” kata Fajar, Rabu (15/5/2013).

Menurut Fajar, kemungkinan penundaan penggantian lahan perhutani tersebut karena pihak Satker masih mengurusi permasalahan dampak sosial yang sampai saat ini masih belum teratasi. Namun seharusnya penggantian lahan kehutanan bisa terus berproses sebelum jadwal penggenanganan tiba.

“Upaya penyelesaian masalah lahan perhutani minimal bisa dilakukan terlebih dahulu untuk lokasi yang akan tergenang lebih dahulu,” terangnya.

Berdasarkan SK Menhut No. 225 tahun 2010, izin prinsip tukar menukar kawasan sebagai sisa kawasan hutan yang dimohon untuk Bendungan Jatigede 1.146 hektar dapat diberikan setelah kewajiban untuk menyediakan calon tanah pengganti diselesaikan.

“Sebetulnya, pihak Satker Jatigede sudah menyiapkan kurang lebih 912 hektar. Namun, masih harus melalui pengkajian kelayakannya dahulu,” pungkasnya.

Sumber : http://www.inilahkoran.com/read/detail/1989562/satker-jatigede-dituntut-ganti-lahan-perhutani