Satker Jatigede Dituntut Ganti Lahan Perhutani
Sumedang - Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Bendungan Jatigede
belum juga mengganti ribuan lahan hutan yang menjadi kawasan kewenangan
pengelolaan Perum Perhutani KPH Sumedang. Luas lahan perhutani yang
belum diganti rugi adalah 1.146 hektare sementara luas lahan yang akan
tergenang adalah 1.361 hektare terdiri atas 34 hektare hutan lindung dan
1.327 hektare hutan produksi.
Ribuan hektar lahan
tersebut berada di Resort Pemangku Hutan (RPH) Ciboboko dan RPH Karedok.
Lahan tersebut diperkirakan akan tergenang pada September 2013. Pada
2008 lalu, Perhutani sudah mengantungi izin prisip tukar menukar dari
Menteri Kehutanan yang baru keluar seluas 20,27 hektar di wilayah calon
genangan Bendungan Jatigede.
Kaur Humas Perhutani KPH Sumedang,
Fajar Wahyudi mengatakan, perhutani terus mendorong dengan beberapa kali
mengirimkan surat resmi kepada Satker Jatigede agar permasalahan tukar
menukar kawasan Perhutani dapat diselesaikan sebelum ada penggenangan.
“Sudah beberapa kali, namun belum ada penyelesaian permasalahan yang konkrit,” kata Fajar, Rabu (15/5/2013).
Menurut
Fajar, kemungkinan penundaan penggantian lahan perhutani tersebut
karena pihak Satker masih mengurusi permasalahan dampak sosial yang
sampai saat ini masih belum teratasi. Namun seharusnya penggantian lahan
kehutanan bisa terus berproses sebelum jadwal penggenanganan tiba.
“Upaya
penyelesaian masalah lahan perhutani minimal bisa dilakukan terlebih
dahulu untuk lokasi yang akan tergenang lebih dahulu,” terangnya.
Berdasarkan
SK Menhut No. 225 tahun 2010, izin prinsip tukar menukar kawasan
sebagai sisa kawasan hutan yang dimohon untuk Bendungan Jatigede 1.146
hektar dapat diberikan setelah kewajiban untuk menyediakan calon tanah
pengganti diselesaikan.
“Sebetulnya, pihak Satker Jatigede sudah
menyiapkan kurang lebih 912 hektar. Namun, masih harus melalui
pengkajian kelayakannya dahulu,” pungkasnya.
Sumber : http://www.inilahkoran.com/read/detail/1989562/satker-jatigede-dituntut-ganti-lahan-perhutani