Breaking News

Perum Perhutani KPH Sumedang Gerah Banyak Lahan Belum Diganti

SUMEDANG, (PRLM).-Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sumedang, gerah dengan rencana penggenangan projek Waduk Jatigede September nanti. 

Alasannya, karena masih banyak lahan hutan Perhutani yang ada lokasi genangan Waduk Jatigede, hingga kini belum diganti oleh pihak Satker (Satuan Kerja) projek Waduk Jatigede, Kementerian PU (Pekerjaan Umum).

“Dari lahan Perhutani yang dimohon Satker untuk genangan Waduk Jatigede seluas 1.361 hektare, yang sudah diganti baru 120, 27 hektare. Lahan pengganti seluas itu, sudah mendapatkan izin prinsip persetujuan tukar- menukar lahan dari Menteri Kehutanan (Menhut) tanggal 6 Mei 2010. Jadi, sisa lahan Perhutani yang belum diganti masih banyak. Sementara, rencananya September nanti Waduk Jatigede sudah mulai digenangi. Otomatis kami haredang (gerah-red) mendengar informasi tersebut,” ujar Humas Perum Perhutani KPH Sumedang, Fajar Wahyudi di kantornya, Senin (29/4).

Fajar mengatakan, karena masih banyak lahan Perhutani yang belum diganti, sehingga Perhutani akan tetap mempertahankan lahannya untuk tidak digenangi. 

Ketegasan itu sepanjang sisa lahan hutan di lokasi genangan, belum diganti oleh Satker sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Sikap Perhutani tersebut, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 225 tahun 2010.

“SK Menhut itu berbunyi, persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan atas sisa kawasan hutan yang dimohon untuk Waduk Jatigede seluas 1.146, 73 hektare dapat kami berikan, setelah kewajiban menyediakan kekurangan calon tanah pengganti diselesaikan. Jadi sikap kita, tetap mengacu pada SK Menhut tersebut,” tuturnya.

Kendati pihak Satker sudah menyiapkan lahan pengganti seluas 912 hektare dari sisa seluruhnya 1.146,73 hektare, menurut dia, namun hal itu belum tentu mendapat persetujuan izin prinsip dari Menhut. Sebab lahan pengganti tersebut, terlebih dahulu harus melalui serangkaian proses dalam waktu yang cukup lama.

Pengkajian itu, seperti kelayakan lahan pengganti menjadi kawasan hutan dan pengukuran tata batas. Adapun lahan pengganti yang sudah disiapkan Satker, antara lain seluas 400 hektare di Desa Ganjaresik dan 475 hektare di Desa Cimungkal, Kec. Wado. Selain itu, 37 hektare di Desa Ranggom, Kec. Darmaraja. 

“Proses pengkajian kelayakan dan tata batas lahan pengganti yang disiapkan Satker, tidak mungkin selesai sebelum rencana penggenangan Sepember nanti,” ujar Fajar.

Lebih jauh ia menjelaskan, lahan pengganti yang sudah mendapatkan persetujuan izin prinsip tukar menukar lahan dari Menhut, baru 120, 27 hektare. 

Lahan seluas itu, antara lain 28 hektare di Kab. Ciamis dan 92, 29 hektare di Cipelang, Kec. Conggeang, Kab. Sumedang. Lahan pengganti itu, dari lahan Perhutani di lokasi genangan Waduk Jatigede yang dimohonkan Satker seluas 1.361 hektare.

“Lahan Perhutani di lokasi genangan, yakni di wilayah RPH (Resort Pemangkuan Hutan) Ciboboko, BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Cadasngampar dan di wilayah RPH Karedok, BKPH Tomo Selatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, sehubungan masih banyak sisa lahan Perhutani yang belum diganti Satker, membuat KPH Perhutani Sumedang beberapakali melayangkan surat sekaligus melakukan pertemuan dengan Satker Jatigede. 

“Cuma sayangnya, belum membuahkan hasil. Hasil pertemuannya pun, belum ditindaklanjuti secara konkret oleh Satker,” ujar Fajar. 
 
Sumber : http://m.pikiran-rakyat.com/node/233074