Pemkab Sumedang Sidangkan Ribuan Rumah Hantu
Sumedang – Pemkab Sumedang akan segera menyidangkan ribuan rumah hantu di kawasan genangan Bendungan Jatigede.
Rumah hantu adalah rumah yang dibangun tapi tak berpenghuni. Rumah
itu sengaja dibangun di wilayah genangan Jatigede untuk mendapatkan
ganti rugi pembebasan tanah dari pemerintah. Oleh pemiliknya, rumah ini
disebut rumah tumbuh. Sampai 2011, terdapat 10.013 rumah hantu yang
tersebar di 20 desa.
Plt Sekda Sumedang Zaenal Alimin, pemkab kini masih mempersiapkan
kegiatan validasi secara keseluruhan sebelum ada sidang keputusan dari
pengadilan. Rumah hantu ini disidangkan agar pemkab Sumedang mendapatkan
kepastian hukum apakah rumah tersebut bisa diganti rugi atau tidak.
“Rumah hantu tersebut akan segera disidangkan, tapi kami masih akan
melakukan valisasi dan verifikasi secara keseluruhan dari seluruh jumlah
rumah hantu ini,” kata Zaenal, Selasa (30/4).
Menurut Zaenal, ribuan rumah hantu tersebut akan ditentukan nasibnya
melalui sidang pengadilan yang mempunyai ketetapan kuat, sehingga tidak
akan bermasalah bagi pemkab Sumedang sebagai pihak yang akan melakukan
pembayaran ganti rugi bangunan tersebut.
“Penyelesaian permasalahan rumah-rumah tumbuh melalui mediasi
peradilan supaya ada ketetapan hukum yang jelas. Kami mau segala
pembayaran tidak melanggar hukum,” kata Zaenal.
Dia mengatakan, status rumah-rumah tersebut saat ini masih dalam
proses validasi dan verifikasi. Tanggapan orang terkena dampak (OTD)
terhadap keputusan untuk menyidangkan pembayaran yang rawan bertentang
dengan hukum berbeda-beda.
Sebagian warga bereksi positif, dan sebagian lain tidak menginginkan proses peradilan tetapi harus dibayar.
“Kita khawatir, jika diputuskan oleh kita menjadi tidak tepat. Kita
ingin menyelesaikan permasalahan pembayaran dengan cepat dengan
keputusan yang benar,” kata Zaenal.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang Ridwan
Solichin mengatakan, dampak tidak adanya pengawasan yang ketat dari
pemerintah terhadap segala fenomena di wilayah bakal genangan Waduk
Jatigede memberikan peluang bagi oknum-oknum tertentu untuk membangun
bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria tempat tinggal dan hanya
untuk mendapatkan ganti rugi.
“Kelemahan kita dalam menyikapi permasalahan Waduk Jatigede adalah
begitu saja didiamkan tanpa pegawasan yang ketat,” kata Ridwan.
Semestinya, lanjut dia, segala aktivitas pembangunan di wilayah bakal
genangan Waduk Jatigede selalu dalam pengawasan pemerintah sejak
dahulu.
Sumber : http://infoanyar.com/pemkab-sumedang-sidangkan-ribuan-rumah-hantu/