Breaking News

Giliran Anggota DPRD Sumedang Duduk di Kursi Pesakitan

BANDUNG, (PRLM).- Kasus dugaan korupsi relokasi dan pembangunan Pasar Hewan Terpadu di Simpang Parakan Muncang Desa Haur Gombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang, memasuki babak baru. Setelah menyidangkan dua terdakwa mantan Sekda Sumedang Atje Arifin dan Kabid Aset Pemkab Sumedang Usep Hendrajat, muncul nama terdakwa baru yaitu Sulaeman.

Sulaiman adalah anggota DPRD Kab. Sumedang. Dia mulai menjalani sidang perdananya pada Rabu (29/5/2013), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Nur Hakim, menanyakan identitas Sulaiman. Ketika ditanya profesi, Sulaeman mengaku sebagai wiraswasta. Nur Hakim lalu mengonfirmasi tentang status Sulaeman sebagai anggota DPRD Kab. Sumedang. "Iya, saya juga anggota dewan," katanya.

Setelah itu, barulah Ketua Tim JPU Suroto membacakan amar dakwaan. Dalam amar dakwaan, terungkap peran Sulaiman dalam korupsi pengadaan lahan Pasar Hewan.

Jaksa menuturkan, kasus itu berawal dari rencana Pemkab Sumedang merelokasi dan membangun Pasar Hewan Terpadu. Lokasinya di Simpang Parakan Muncang Desa Haur Gombong Kec. Pamulihan dengan luas 1,5 hektare (15.000 meter persegi).

Biaya pembebasan lahan sebesar Rp 2 miliar dengan dana dari Pemprov Jabar (Rp 1,5 miliar) dan APBD Kab. Sumedang (Rp 500 juta). Dalam pengadaan tanah itu, Atje menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Awalnya, Sulaiman sebagai anggota Komisi B DPRD Kab. Sumedang yang juga anggota Badan Anggaran, mengetahui proyek pembangunan pasar hewan terpadu, saat pembahasan APBD perubahan. Setelah mengetahui lokasi Pasar Hewan Terpadu, dia meminta Amar Maruf, Ali Husein, Kusmawan, dan Iwan Ramdan, mengecek lokasi termasuk harganya.

Dari hasil penelusuran Amar Maruf cs, diketahui harga tanah di lahan itu bervariasi dari Rp 600 ribu per meter persegi, Rp 850 ribu per meter persegi, Rp 1 juta per meter persedi, dan Rp 1,05 juta per meter persegi.

Sulaiman lalu meminjam uang kepada H. Yudi untuk membeli seluruh lahan yang dimiliki 10 warga itu. Sulaiman meminjam uang Rp 550 juta. Uang tersebut disebarkan kepada Amar Maruf cs untuk membeli lahan warga tadi.

Beberapa bulan kemudian, Tim Satgas P2T (Pengadaan dan Pembebasan Tanah) Pemkab Sumedang, melakukan sosialisasi ke warga pemilik lahan dan dilanjut pada musyawarah tentang harga. Warga pemilik lahan tak lain Amar Maruf cs yang merupakan kaki tangan Sulaiman.

Dalam musyawarah itu disepakati harga tanah adalah Rp 1,725 juta per bata untuk lahan kelas 1 dan Rp 1,35 juta per bata untuk lahan kelas 2. Setelah anggaran pembelian lahan cair, Sulaiman cs pun langsung meraup untung sekitar Rp 798 juta yang diterima dari Amar Maruf cs.

Sebanyak Rp 550 juta dikembalikan kepada H. Yudi. Sementara keempat kaki tangannya mendapat fee bervariasi yaitu Rp 2 juta untuk Ma'ruf, Rp 10 juta untuk Ali Husein, Rp 2 juta untuk Kusmawan, dan Rp 2 juta untuk Iwan Ramdan. Sisanya menjadi hak milik Sulaiman.

Atas tindakannya itu, JPU menjerat Sulaiman dengan dakwaan primer pasal 2 juncto pasal 18 juncto pasal 20 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, serta dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 juncto 20 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
 
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/236680