BLH Sumedang Tegur Pengusaha Galian C
SUMEDANG, (PRLM).- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang, sudah
melayangkan surat teguran kepada sejumlah pengusaha penambangan galian C
jenis sirtu (pasir dan batu) di kaki Gunung Tampomas di wilayah Kec.
Cimalaka dan Conggeang. Surat teguran itu, dilayangkan karena sejumlah
pengusaha melakukan eksploitasi penambangan pasir dan batu tidak sesuai
Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
“Namun, untuk jumlah dan data lengkapnya saya kurang tahu persis,
sebab datanya ada di kepala bidang (kabid). Kebetulan kabidnya sedang
ada tugas di luar kantor,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab.
Sumedang, H. Agus Sukandar, S.H., di ruang kerjanya.
Menurut dia, dilayangkannya surat teguran kepada sejumlah pengusaha
penambangan, atas dasar hasil monitoring para petugas BLH di lokasi
galian C di kaki Gunung Tampomas. Hasil monitoring, sejumlah pengusaha
pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan eksploitasi penambangan
pasir dan batu tidak sesuai Amdal yang dibuat.
“Oleh karena itu, mereka harus memperbaiki kesalahannya, Mereka
diminta memperhatikan kaidah lingkungan sesuai Amdal ketika melakukan
ekploitasi galian C,” tutur Agus.
Jika pengusahanya tetap membandel, ucap Agus, BLH akan melayangkan
lagi surat teguran hingga ketiga kali. Seandainya tidak digubris juga,
apa boleh buat BLH akan membuat surat rekomendasi kepada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) untuk proses penghentian
sementara aktivitas penambangannya. Selain itu, mengevaluasi IUP-nya.
“Keputusan menghentikan sementara aktivitas galian atau mencabut IUP,
kewenangan BPMPP. Kita hanya membuat surat rekomendasi hasil pemantauan
di lapangan. Seperti halnya kasus galian C di aliran Sungai Cipeles
yang dihentikan sementara aktivitas penambangannya,” ujarnya.
Agus mengatakan, pemantauan lingkungan oleh petugas BLH di lokasi
galian C di kaki Gunung Tampomas, terus dilakukan secara berkala.
Pemantauan itu guna mengecek sejauhmana para pengusaha melaksanakan
eksploitasi penambangannya sesuai Amdal dan UPL/UKL (Upaya Pemantauan
dan Pengelolaan Lingkungan) yang dibuatnya. Contohnya, bekas galian
harus direklamasi dan ditanami dengan pepohonan supaya kelestarian
lingkungannya tetap terjaga.
“Sebab, apabila eksploitasi galian C di kaki Gunung Tampomas tidak
memperhatikan kaidah lingkungan, dampaknya bisa merusak sumber mata air
dan terjadi bencana alam longsor dan banjir. Oleh karena itu, kami
mengimbau kepada semua pengusaha agar senantiasa memperhatikan aspek
lingkungan,” tuturnya.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/236615