Breaking News

DPU Sumedang Anggap Aturan Gugatan Korban Jalan Rusak Dipaksakan

SUMEDANG, (PRLM).- Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Sumedang menilai aturan pemerintah pusat yang memberikan keleluasaan bagi korban kecelakaan akibat jalan rusak menggugat para pejabat terkait, terkesan dipaksakan. Bahkan Indonesia belum siap menerapkan aturan itu karena sistem dan anggaran untuk perbaikan jalannya tidak memadai.

“Saya berpendapat, aturan itu terkesan dipaksakan di saat sistem dan anggaran perbaikan jalannya belum memadai, terutama di daerah kabupaten termasuk di Kab. Sumedang. Kalau di luar negeri seperti di Singapura, baru bisa diterapkan. Karena sebelum aturan itu dikeluarkan, kondisi jalannya seratus persen sudah bagus dan berkualitas. Bahkan didukung anggaran rutin untuk perbaikan dan pemeliharaannya,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Sumedang, Dr. Ir. Sujatmoko ketika ditemui di kantornya, Selasa (14/5/13).

Menurut dia, ketidaksiapan pemerintah pusat dalam menata sistem dan penganggaran pembangunan jalan, membuat penerapan aturan itu justru akan menjadi buah simalakama yang akan membebani pemerintah sendiri, terutama pemda kabupaten/kota. Apalagi anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalannya sangat terbatas.

“Ketika kita tidak mampu memperbaiki jalan seluruhnya akibat keterbatasan anggaran, bisa-bisa setiap yang jatuh di jalan berlubang langsung mengajukan gugatan dan komplain kepada pemda. Jangankan untuk menghadapi gugatan, untuk membiayai perbaikan jalan saja sudah susah,” ujar Sujatmoko.
 
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/234928