DPU Sumedang Anggap Aturan Gugatan Korban Jalan Rusak Dipaksakan
SUMEDANG, (PRLM).- Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Sumedang menilai
aturan pemerintah pusat yang memberikan keleluasaan bagi korban
kecelakaan akibat jalan rusak menggugat para pejabat terkait, terkesan
dipaksakan. Bahkan Indonesia belum siap menerapkan aturan itu karena
sistem dan anggaran untuk perbaikan jalannya tidak memadai.
“Saya berpendapat, aturan itu terkesan dipaksakan di saat sistem dan
anggaran perbaikan jalannya belum memadai, terutama di daerah kabupaten
termasuk di Kab. Sumedang. Kalau di luar negeri seperti di Singapura,
baru bisa diterapkan. Karena sebelum aturan itu dikeluarkan, kondisi
jalannya seratus persen sudah bagus dan berkualitas. Bahkan didukung
anggaran rutin untuk perbaikan dan pemeliharaannya,” ujar Kepala Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Sumedang, Dr. Ir. Sujatmoko ketika ditemui di
kantornya, Selasa (14/5/13).
Menurut dia, ketidaksiapan pemerintah pusat dalam menata sistem dan
penganggaran pembangunan jalan, membuat penerapan aturan itu justru akan
menjadi buah simalakama yang akan membebani pemerintah sendiri,
terutama pemda kabupaten/kota. Apalagi anggaran pembangunan dan
pemeliharaan jalannya sangat terbatas.
“Ketika kita tidak mampu memperbaiki jalan seluruhnya akibat
keterbatasan anggaran, bisa-bisa setiap yang jatuh di jalan berlubang
langsung mengajukan gugatan dan komplain kepada pemda. Jangankan untuk
menghadapi gugatan, untuk membiayai perbaikan jalan saja sudah susah,”
ujar Sujatmoko.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/234928