Breaking News

Aset Tanah Pemkab Sumedang Belum Tertata

Sumedang - Sebanyak 1.460 bidang tanah yang menjadi milik pemkab dan tercatat sebagai aset daerah yang belum jelas kepemilikannya. Hampir 90 persen dari semua bidang tanah ini tidak mempunyai dokumen administrasi yang lengkap.

“Ada 1460 bidang tanah yang menjadi milik pemkab dan kini tercatat menjadi aset daerah tapi kami belum bisa memastikan mengenai kepemilikannya atau statusnya karena masih diinventarisasi,” kata Kabid Aset Pemkab Sumedang, Maman Nurahman, Senin (20/5/2013).

Menurut Maman, pihaknya sangat kesulitan melakukan inventarisasi aset untuk kategori lahan atau tanah. Untuk menelitinya diperlukan admnistrasi yang lengkap dan diperlukan penelitian ke lapangan oleh tim tertentu. Belum lagi soal biaya untuk penataan aset yang dinilai sangat besar. Sehingga saat ini tidak ada data yang menyebutkan soal kepemilikan dari ribuan bidang tanah ini.

“Sedikit demi sedikit kami kelola, lalu diinventarisasi tapi sampai sekarang kami belum mendapatkan hasilnnya secara siginifikan. Sangat banyak sekali yang harus ditata,” kata Maman.

Diakui Maman, penataan dan pengelolaan aset tak akan pernah selesai mengingat aset akan terus bertambah. Sementara penataan sendiri lamban karena pekerjaan terus menumpuk.

Dari hasil inventarisasi tanah, ditemukan beberapa bidang tanah yang mulai digunakan dari tahun 1912. Sayang tanah ini tidak jelas siapa pemiliknya dan dengan cara apa tanah ini dialihkan ke pihak lain untuk dibangun.

“Banyak kasus yang ditemui, setiap kasus saja dibutuhkan penelitian dan penelusuran yang lama dan panjang,” tereangnya.

Sekretaris Harian Badan Anggaran DPRD Sumedang, Nurdin Zein menuturkan, penataan aset yang minim dilakukan menjadikan aset tak dikelola dengan benar. Status wajar dengan pengecualian dari BPK RI atas audit laporan keuangan pemkab Sumedang selama bertahun-tahun, menjadi sangat wajar diperoleh.

“Memang ada banyak aset yang tak terdata atau tak jelas pengelolaannya sehingga total aset Sumedang itu berapa dan apakah sudah kuat kepemilikannya atau tidak karena bisa saja menjadi gugatan bagi pemilik lahan atau siapapun yang ingin menggugat lahan tersebut,” kata Nurdin.

Masalah biaya untuk penataan aset secara keseluruhan, diakui Nurdin, APBD memang belum menganggarkannya. Kecuali bantuan keuangan dari provinsi sekitar empat tahun pernah dialokasikan untuk penataan aset di Sumedang namun jumlahnya kecil.

“APBD belum pernah menganggarkannya, kecuali dulu dari provinsi. Namun jika pun tak diinventarisasi, mulai dua tahun lalu seharusnya pemkab sudah bisa mengelola aset dengan benar sehingga tak diraih status WDP, dan pekerjaan penataan aset tak semakin bertumpuk,” kata Nurdin.

Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/1991257/aset-tanah-pemkab-sumedang-belum-tertata