Breaking News

Wah, Kades Sumedang Anggap KPU Seperti Diktator

Wah, Kades Sumedang Anggap KPU Seperti Diktator
Sumedang- Sekitar 30 orang kepala desa yang hadir dalam sosialisasi tentang pencalonan legislatif di Kantor KPU Sumedang, Senin (8/4/2013), menganggap KPU telah bersikap sebagai diktator kepada kepala desa dan PNS tentang aturan pencalonan legislatif untuk Pemilihan Legislatif 2014 nanti.

KPU juga dinilai sepihak dalam menerapkan aturan ini melihat kepentingan dan keberadaan kepala desa yang bertindak sebagai pemimpin pada wilayah administratif terkecil pada suatu negara.

“KPU jadi seperti diktator saja, membuat aturan ini dan menyuruh kepala desa dan PNS mau tak mau harus mengikuti aturan tersebut, padahal kami merasa dirugikan degan aturan ini,” kata Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Rancakalong.

Ropendi mengklaim selama ini kepala desa sudah sering dirugikan undang-undang hingga peraturan daerah. Termasuk aturan yang mengharuskan kepala desa mundur dari jabatannya ketika akan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

“Ini tak adil, karena sama sekali mengganggu hak kami yang ingin berniat mencalonkan diri, tapi kok pembuat aturan ini sepertinya tidak senang dengan kepala desa yang ingin nyalon,” kata Ropendi lagi.

Sementara menurut Kades Karangpakuan Kecamatan Darmaraja Dodi Carta, aturan ini tak adil bagi kepala desa karena KPU hanya mengintervensi dan mengatur caleg dari kepala desa, PNS dan pegawai BUMD atau BUMN.
Sementara, caleg yang kini sudah duduk di DPRD tidak diatur dan dapat melenggang mencalonkan diri kembali menjadi caleg pada pileg nanti. Sementara, kepala desa dan anggota DPRD sama-sama merupakan jabatan politis.

“Kepala desa seolah dipersulit, sementara anggota DPRD yang kini sudah duduk ruangan mewah tapi akan mencalonkan diri lagi menjadi caleg tidak diatur, melenggang saja, apakah ini ada kepentingan politis atau apa,” kata Dodi mempertanyakan.

Ketua KPU Sumedang Asep Kurnia yang memimpin rapat menyebutkan, selain pihaknya hanya penyampai informasi dari KPU pusat dan pemerintahan pusat soal aturan ini, ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab oleh KPU Sumedang karena bukan kewenangan dan tugasnya.

“KPU bukan diktator, melainkan penyampai informasi saja dari pusat, jadi aturan ini tidak untuk diperdebatkan, tapi untuk dipahami dalam-dalam agar dapat ditemukan solusinya,” kata Asep kepada seluruh kades yang sebagian besar hendak mencalonkan diri dari Partai Gerindra.

Menurut Asep, hendaknya kepala desa dan bakal caleg lainnya yang terkena aturan pencalonan keharusan pengunduran diri menempuh aturan yang ada. Diantaranya segera mendaftar pada waktunya yaitu 9 April 2013 sampai dengan 22 April 2013 sambil mempelajari kekurangan dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Sumber : http://m.inilahkoran.com/read/detail/1975845/wah-kades-sumedang-anggap-kpu-seperti-diktator