Breaking News

Kades di Sumedang Nilai Penetapan DCS Tergesa-gesa

Kades di Sumedang Nilai Penetapan DCS Tergesa-gesa
Sumedang - KPU Sumedang akan melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12 Juni 2013. Pada tanggal tersebut, seluruh berkas persyaratan pencalonan legislatif sudah harus selesai dan lengkap.

Salah satu persyaratan yang harus sudah masuk yakni surat pengunduran diri dari kepala desa yang sudah ditandatangani oleh bupati bagi kepala desa dan surat pemberhentian PNS bagi PNS dan surat pemberhentian sebagai karyawan BUMN dan BUMD bagi karyawan BUMD dan BUMN.

Namun ketetapan waktu ini ditolak para kades, PNS, dan pegawai BUMN dan BUMD yang berencana mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pileg 2014 nanti. Pasalnya, mereka banyak mengeluh dan khawatir dengan tidak tertandatanganinya surat pemberhentian tersebut.

Kepala Desa di Sumedang khawatir surat pemberhentian kepala desa tidak dapat ditandatangani Bupati Sumedang Don Murdono karena kesibukannya mengikuti pencalonan wakil gubernur di Jawa Tengah. Selain itu, beberapa PNS yang diharuskan mendapatkan surat pemberhentian dari presiden khawatir tidak tepat waktu.

“KPU tergesa-gesa mengatur waktu pencalonan ini, bagaimana kalau surat pengunduran diri atau pemberhentian itu ditandatangani tidak sesuai tepat waktu yang akhirnya akan menghambat pencalonan kami,” kata Kepala Desa Karangpakuan, Kecamatan Wado, Dodi Carta, Senin (8/4/2013).

Menurut Dodi, seharusnya KPU memberikan kelonggaran waktu terkait kesulitan para bakal caleg dalam mengurus pemberhentian jabatan. Apalagi pemberhentian ini tidak dapat ditarik kembali.

Anggota KPU Sumedang, Hersa Santosa mengatakan, seluruh berkas harus sudah diterima pada 12 Juni 2013 karena pada tanggal 13 Juni 2013 KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah penetapan DCS, KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap daftar ini dengan meminta masukan dari masyarakat terkait DCS ini. Jika ada yang tidak memenuhi syarat sesuai laporan atau masukan masyarakat yang dikuatkan dengan bukti-bukti kuat, maka KPU akan meminta parpol untuk mengubah daftar calonnya.

“Dari proses DCS ke DCT yaitu pada tanggal 23-25 Agustus 2013, masih ada kemungkinan daftar calon berubah karena ada yang tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi KPU dan berdasarkan laporan masyarakat. Namun dipastikan dalam kurun waktu tersebut, KPU tidak akan lagi menerima berkas tambahan untuk persyaratan pencalonan,” kata Hersa.

Sumber: http://m.inilah.com/read/detail/1975903/kades-di-sumedang-nilai-penetapan-dcs-tergesa-gesa