Rumah Ibadah Tanpa IMB Ditutup
Sumedang News, Sumedang Utara- Indofakta Online- Seperti yang diberitakan media ini pada senin (24/2), atas tindakan
yang sewenang-wenangan pemilik rumah yang ada di Jalan. Prabu Geusan
Agung, tepatnya didepan POM bensin Karapyak, mengaspal bahu jalan guna
untuk kepentingan pribadi.
Pengaspalan bahu jalan yang terjadi di Jalan Prabu Gajah Agung
Sumedang, yang menuai pertanyaan warga setempat khususnya warga
dilingkungan Karapyak Sumedang, merasa kecewa dan keberatan. Karena
menurut warga rumah tersebut akan dikontrakkan ke pengusaha Indomart.
“Rumah itu milik pak manulang yang tinggalnya didekat Unsap, dan
rumahnya akan dikontrak-kan ke pengusaha Indomart. Kami atas nama warga
Karapyak, sebagai pedagang kecil yang tinggal dilingkungan Karapyak,
menolak keras bangunan tersebut dijadikan toko modern. Karena, pemilik
rumah maupun pengusaha Indomart belum pernah berkoordinasi dengan
warga,” kata salah satu warga pedang kecil, yang namanya tidak bersedia
ditulis.
Masih lanjutnya, warga Karapyak, yang menolak didirikannya Indomart
ditempat ini, sudah ada 19 orang. Dan semuanya menyatakan penolakan, dan
ditanda-tangani RT/RW, dan kemarin Senin (23/4) kami sudah meminta
tanda tangan Kepala Lurah Situ, Deni Nurdani Supandi. Sepengatahuan
warga rumah tersebut belum memiliki IMB dan ijin lingkungan pendirian
toko modern. Kami berharap aparat yang berwenang segera mengambil
tindakan, guna untuk menindak masyarakat yang menyalahi Peraturan Daerah
Kab.Sumedang. Jika pemerintah tidak mampu untuk menertibkannya, maka
warga Karapyak Khususnya yang 19 orang akan menutupnya.
Dari data yang dimiliki Indofakta Online, sebelumnya warga Karapyak
pernah disodorkan sebuah kertas yang akan ditanda-tagani warga, namun
isi tulisan yang ditandatangani warga tidak jelas jenis Kegiatannya. Dan
kegiatan tersebut akan dilaksanan oleh Marmin Simanulang, yang
berlokasi di Jalan Prabu Gajah Agung, Karapyak Rt.01/Rw.08.
Ironisnya, Jaringan yang sudah dibentuk sedemikian rupa guna untuk
memanifulasi data. Dari penelusuran Indofakta Online, Diduga, NS, mantan
pegawai Kel.Situ, sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan
Situ, ikut berperan dalam menyodorkan tanda-tangan kepada warga
Karapyak, dengan meminta bantuan masyarakat RW.08, dengan memberikan
sejumlah uang. Padahal NS, saat ini sudah menjabat di Kelurahan
Pasanggrahan Baru, dengan jabatan yang sama, sebagai Kasi Pemerintahan.
Memang sangat disayangkan, jika pemerintah tidak serius untuk
menindak masyarakat yang melanggar Perda, dan diharapkan pemerintah
jangan tebang pilih dalam menerapkan Peraturan Daerah tersebut.
Kasubag pol pp Dadan mengatakan, dirinya akan melapor dulu keatasan.
“Kami akan laporan dulu ke atasan kami dan bagaimana pun juga harus ada
koordinasi dahulu. Karena untuk hal ini ada tugasnya masing-masing. Dan
siapa yang akan ditugaskan nanti ketempat tersebut dan ke betulan pak
kasat nya sedang keluar. Tapi akan segera ditindaklanjuti, dan nantinya
ingin bersama-sama dengan Indofakta ke Lokasi,” Ucapnya.
Mungkin masyarakat Sumedang masih ingat, ketika Pemerintah
Kab.Sumedang, menutup sebuah tempat Rumah Ibadah, yang ada di
Jatinangor, karena Tempat Ibadah tersebut tidak memiliki IMB, dan telah
melanggar Perda Kab.Sumedang. Bagaimana dengan yang terjadi diwilayah
Kota Sumedang, Marak Toko Modern yang tidak mengantongi ijin, namun
tidak ada niat dari Pemerintah untuk menutup dan menertibkannya. Dan
juga rumah yang akan di jadikan Toko Modern yang ada di Karapyak
tersebut, apakah berani Pemerintah melalui Satpol PP, untuk
menertibkannya?. Kita tunggu “Nyalinya” pemerintah. Karena dari
informasi yang di dapat Indofakta Online, Diduga orang yang berpengaruh
dilingkungan Pemerintah Kab.Sumedang juga ikut berperan perihal
memuluskan pembangunan rumah tersebut, menjadi Toko Modern. Apakah benar
informasi tersebut, Indofakta Online. akan menyelusurinya.
Sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/Rumah~Ibadah~Tanpa~IMB~Ditutup~Rumah~Diduga~Tanpa~IMB~Akan~Dijadikan~Toko~Modern~Dibiarkan