Breaking News

Rumah Ibadah Tanpa IMB Ditutup

Rumah Ibadah Tanpa IMB Ditutup
Sumedang News, Sumedang Utara-  Indofakta Online- Seperti yang diberitakan media ini pada senin (24/2), atas tindakan yang sewenang-wenangan pemilik rumah yang ada di Jalan. Prabu Geusan Agung, tepatnya didepan POM bensin Karapyak, mengaspal bahu jalan guna untuk kepentingan pribadi.

Pengaspalan bahu jalan yang terjadi di Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang, yang menuai pertanyaan warga setempat khususnya warga dilingkungan Karapyak Sumedang, merasa kecewa dan keberatan. Karena menurut warga rumah tersebut akan dikontrakkan ke pengusaha Indomart.
“Rumah itu milik pak manulang yang tinggalnya didekat Unsap, dan rumahnya akan dikontrak-kan ke pengusaha Indomart. Kami atas nama warga Karapyak, sebagai pedagang kecil yang tinggal dilingkungan Karapyak, menolak keras bangunan tersebut dijadikan toko modern. Karena, pemilik rumah maupun pengusaha Indomart belum pernah berkoordinasi dengan warga,” kata salah satu warga pedang kecil, yang namanya tidak bersedia ditulis.
Masih lanjutnya, warga Karapyak, yang menolak didirikannya Indomart ditempat ini, sudah ada 19 orang. Dan semuanya menyatakan penolakan, dan ditanda-tangani RT/RW, dan kemarin Senin (23/4) kami sudah meminta tanda tangan Kepala Lurah Situ, Deni Nurdani Supandi. Sepengatahuan warga rumah tersebut belum memiliki IMB dan ijin lingkungan pendirian toko modern. Kami berharap aparat yang berwenang segera mengambil tindakan, guna untuk menindak masyarakat yang menyalahi Peraturan Daerah Kab.Sumedang. Jika pemerintah tidak mampu untuk menertibkannya, maka warga Karapyak Khususnya yang 19 orang akan menutupnya.

Dari data yang dimiliki Indofakta Online, sebelumnya warga Karapyak pernah disodorkan sebuah kertas yang akan ditanda-tagani warga, namun isi tulisan yang ditandatangani warga tidak jelas jenis Kegiatannya. Dan kegiatan tersebut akan dilaksanan oleh Marmin Simanulang, yang berlokasi di Jalan Prabu Gajah Agung, Karapyak Rt.01/Rw.08.

Ironisnya, Jaringan yang sudah dibentuk sedemikian rupa guna untuk memanifulasi data. Dari penelusuran Indofakta Online, Diduga, NS, mantan pegawai Kel.Situ, sebagai Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Situ, ikut berperan dalam menyodorkan tanda-tangan kepada warga Karapyak, dengan meminta bantuan masyarakat RW.08, dengan memberikan sejumlah uang. Padahal NS, saat ini sudah menjabat di Kelurahan Pasanggrahan Baru, dengan jabatan yang sama, sebagai Kasi Pemerintahan.

Memang sangat disayangkan, jika pemerintah tidak serius untuk menindak masyarakat yang melanggar Perda, dan diharapkan pemerintah jangan tebang pilih dalam menerapkan Peraturan Daerah tersebut.

Kasubag pol pp Dadan mengatakan, dirinya akan melapor dulu keatasan. “Kami akan laporan dulu ke atasan kami dan bagaimana pun juga harus ada koordinasi dahulu. Karena  untuk hal ini ada tugasnya masing-masing. Dan siapa yang akan ditugaskan nanti ketempat tersebut dan ke betulan pak kasat nya sedang keluar. Tapi akan segera ditindaklanjuti, dan nantinya ingin bersama-sama dengan Indofakta ke Lokasi,” Ucapnya.

Mungkin masyarakat Sumedang masih ingat, ketika Pemerintah Kab.Sumedang, menutup sebuah tempat Rumah Ibadah, yang ada di Jatinangor, karena Tempat Ibadah tersebut tidak memiliki IMB, dan telah melanggar Perda Kab.Sumedang. Bagaimana dengan yang terjadi diwilayah Kota Sumedang, Marak Toko Modern yang tidak mengantongi ijin, namun tidak ada niat dari Pemerintah untuk menutup dan menertibkannya. Dan juga rumah yang akan di jadikan Toko Modern yang ada  di Karapyak tersebut, apakah berani Pemerintah melalui Satpol PP, untuk menertibkannya?. Kita tunggu “Nyalinya” pemerintah. Karena dari informasi yang di dapat Indofakta Online, Diduga orang yang berpengaruh dilingkungan Pemerintah Kab.Sumedang juga ikut berperan perihal memuluskan pembangunan rumah tersebut, menjadi Toko Modern. Apakah benar informasi tersebut, Indofakta Online. akan menyelusurinya.

Sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/Rumah~Ibadah~Tanpa~IMB~Ditutup~Rumah~Diduga~Tanpa~IMB~Akan~Dijadikan~Toko~Modern~Dibiarkan