Breaking News

PKL Kab. Sumedang Berjualan di Atas Trotoar Diperingatkan


PKL Kab. Sumedang Berjualan di Atas Trotoar Diperingatkan

Sumedang News, Kota.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Sumedang memberi peringatan kepada ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang jalan protokol Sumedang kota, dari mulai perempatan Polres Sumedang di Jln. Prabu Geusan Ulun hingga bunderan Alam Sari, Jln. Mayor Abdurachman.

Pasalnya, tindakan para PKL tersebut sudah melanggar Perda No. 1/1988 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban). Para PKL yang diberikan peringatan, di antaranya PKL yang berjualan di atas trotoar, di badan jalan, taman kota dan halte angkutan kota (angkot). 

“Jika sampai tujuh hari ke depan mereka tidak mengindahkan peringatan ini, tak segan-segan kami akan melakukan penindakan. Bukan mustahil, jika roda dan lapaknya kami angkut ke dalam truk,” tutur Kasi Trantibum, Satpol PP Kab. Sumedang, Agus Salim di Jln. Mayor Abdurachman, Kamis (4/4).

Ia mengatakan, kali ini pihaknya masih sebatas memberikan peringatan dan imbauan, supaya para PKL memundurkan lapak dan rodanya di atas trotoar.

Peringatan tersebut, supaya lapak dan roda PKL tidak menghalangi masyarakat yang berjalan kaki di atas trotoar. Hal itu sesuai dengan fungsinya, trotoar tempat untuk para pejalan kaki.

Begitu juga PKL yang ada di sejumlah taman kota, supaya merapikan dan membenahi lapak dan rodanya agar tidak mengganggu pemandangan dan keindahan taman kota. Para PKL dilarang berjualan di halte angkot karena bukan peruntukannya.

Sejumlah dealer motor pun tak luput diberi peringatan, karena parkir sepeda motor konsumennya menggunakan lahan trotoar.
 
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/229703