Breaking News

Pembuatan Akta Kelahiran Melalui Pengadilan Menyulitkan

SUMEDANG, TRIBUN - Pemerintah akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) terkait pembuatan akta kelahiran bagi penduduk yang terlambat selama satu tahun. Seuai aturan, jika warga lebih dari satu tahun maka pembuatan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Warga ini haru sikut sidang di pengadilan negeri.

"Pembuatan akta kelahiran yang terlambat satu tahun dan harus melalui penetapan pengadilan sangat menyulitkan secara waktu, psikologis masayarakat maupun keuangan," kata Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri saat memantau program e-KTP di Kantor Kecamatan Sumedang Utara, Kamis (25/4).

Menurut, aturan itu harus direvisi karena dinilai memberatkan masyarakat kurang mampu dan juga berdampak buruk terhadap psikologis masyarakat. "Masyarakat harus membayar biaya persidangan dan juga saat ini pengadilan masih dianggap tempat yang menakutkan," katanya.
Pengadilan, terang dia, dianggap tempat penjahat yang ditangkap dan diadili. "Bagi masyarakat yang terlambat untuk membuat akta, sangat berdampak psikologis," kata Irman.

Disebutkan, bahasan untuk revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sudah disiapkan. Keterlambatan membuat akta kelahiran tidak perlu ke pengadilan. "Masyarakat yang sudah telat membuat akta dan saat perlu harus dibebani untuk sidang, ini membebani dan memberatkan masyarakat," katanya.

Menurutnya, syarat masuk sekolah memang bisa mendorong keluarga untuk mengurus akta kelahiran. Pemerintah daerah diharapkan bisa bekerja sama dengan rumah sakit atau bidan. "Supaya pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan di rumah sakit atau bidan," kata Irman.
Untuk mengurus akta melalui sidang penetapan pengadilan ini harus mengeluarkan biaya sidang Rp 250 ribu. Bahkan dalam undang-undang itu ada sanksi denda mencapi 1 juta bagi yang terlambat membuat akta kelahiran.

Sumber : http://m.tribunjabar.co.id/2013/04/25/pembuatan-akta-kelahiran-melalui-pengadilan-menyulitkan