Breaking News

Ogah Mundur, Kades Sumedang akan Menggugat ke MA

Sumedang - Kepala desa di Sumedang yang akan mencalonkan menjadi anggota legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 nanti akan melakukan upaya hukum menolak aturan pencalonan legislatif yang tercantum dalam PKPU No. 7 Tahun 2013 yang diharuskannya mundur dari jabatan.

Upaya hukum ini akan dilakukan dengan meminta dukungan organisasi profesi kepala desa yaitu Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

“Kami akan melakukan upaya hukum ke MA karena aturan pencalonan ini tidak adil bagi kepala desa,” kata Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Rancakalong, Ropendi, Senin (8/4/2013).

Menanggapi keberatan ini, Ketua KPU Sumedang Asep Kurnia mengatakan reaksi penolakan tidak hanya terjadi di Sumedang, melainkan di beberapa kota dan kabupaten lainnya. Namun, KPU meminta aturan ini terlebih dahulu dipahami betul-betul dan bahkan dipatuhi sambil kepala desa ini melakukan upaya hukum.

“Jasangan sampai melakukan upaya hukum karena menolak aturan ini namun kita pun tidak berusaha dan menunjukan niat baik untuk mematuhi aturan ini,”kata Asep yang mengaku aturan pencalonan ini baru diundangkan pada 13 Maret 2013 lalu sehingga terssedia waktu yang sedikit saja untuk menyosialisasikannya.

Namun, setelah menerima PKPU 7 Tahun 2013 ini, KPU segera menyosialisasikannya kepada partai politik sebagai pihak yang akan mengajukan daftar calon legislatif ke KPU. 

Sumber : http://m.inilahkoran.com/read/detail/1975849/ogah-mundur-kades-sumedang-akan-menggugat-ke-ma