Miras Meresahkan Warga Sumedang
SUMEDANG – Warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, meresahkan
peredaran minuman keras (miras) di wilayah tempat tinggalnya. Miras yang
banyak beredar diketahui miras pabrikan maupun oplosan.
Mereka menilai ada kesan pembiaran terhadap penjualan miras tersebut. Peredaran miras sangat menodai wilayah Tanjungsari yang dikenal sebagai kota dengan masyarakat religius atau biasa disebut kota santri. Warga Kecamatan Tanjungsari, Maman, 47, mengatakan, perdagangan miras terkesan dibiarkan. Miras yang dijual bebas tidak ditertibkan petugas Satpol PP maupun kepolisian sehingga kian bertambah banyak terutama miras oplosan. “Jelas sekali pelanggarannya, miras itu hasil racikan sendiri pedagang tanpa label,” ujarnya, kemarin.
Hal paling diresahkan warga adalah sebagian pembeli miras masih berstatus pelajar. “Saya sangat khawatir. Pembelinya ada anak-anak sekolah. Bahkan, sering terlihat mereka membeli miras saat masih mengenakan seragam sekolah,” kata Maman.
Kapolsek Tanjungsari Kompol Sujoto berjanji menyelidiki aktivitas pedagang miras di beberapa titik wilayah Tanjungsari yang sudah membuat resah warga. “Segala bentuk yang diduga mengganggu ranah Kamtibmasakanditindak,” ujarnya. Pemberantasan miras juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 17/2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sekitar satu pekan lalu, pihak kepolisian sudah memusnahkan ratusan botol miras berbagai merek, puluhan jerigen tuak, dan ginseng di Alun-alun Sumedang Kota. Pemusnahan itu sebagai sosialisasi dari kepolisian kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar tentang bahaya minuman keras dan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ruslan mengatakan, pemusnahan narkoba dan minuman beralkohol sebagai peringatan bahwa narkoba dan alkohol berbahaya untuk dikonsumsi. Pemusnahan ganja dengan cara dibakar, sedangkan miras kemasan botol dihancurkan dengan alat berat dan arak kemasan jerigen dibuang ke selokan.
Seluruhnya terdapat 315 botol miras dari beragam merek, 57 jerigen tuak, 2 jerigen ginseng, 59 bungkus plastik ginseng, dan 99 botol plastik ginseng. “Pemusnahan ini sebagai bahansosialisasijugaagarpara orang tua selalu mewaspadai pergaulan anak. Pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus terhindar dari hal-halyangmerugikanmasa depan,” kata Ruslan.
Mereka menilai ada kesan pembiaran terhadap penjualan miras tersebut. Peredaran miras sangat menodai wilayah Tanjungsari yang dikenal sebagai kota dengan masyarakat religius atau biasa disebut kota santri. Warga Kecamatan Tanjungsari, Maman, 47, mengatakan, perdagangan miras terkesan dibiarkan. Miras yang dijual bebas tidak ditertibkan petugas Satpol PP maupun kepolisian sehingga kian bertambah banyak terutama miras oplosan. “Jelas sekali pelanggarannya, miras itu hasil racikan sendiri pedagang tanpa label,” ujarnya, kemarin.
Hal paling diresahkan warga adalah sebagian pembeli miras masih berstatus pelajar. “Saya sangat khawatir. Pembelinya ada anak-anak sekolah. Bahkan, sering terlihat mereka membeli miras saat masih mengenakan seragam sekolah,” kata Maman.
Kapolsek Tanjungsari Kompol Sujoto berjanji menyelidiki aktivitas pedagang miras di beberapa titik wilayah Tanjungsari yang sudah membuat resah warga. “Segala bentuk yang diduga mengganggu ranah Kamtibmasakanditindak,” ujarnya. Pemberantasan miras juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 17/2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Sekitar satu pekan lalu, pihak kepolisian sudah memusnahkan ratusan botol miras berbagai merek, puluhan jerigen tuak, dan ginseng di Alun-alun Sumedang Kota. Pemusnahan itu sebagai sosialisasi dari kepolisian kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar tentang bahaya minuman keras dan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ruslan mengatakan, pemusnahan narkoba dan minuman beralkohol sebagai peringatan bahwa narkoba dan alkohol berbahaya untuk dikonsumsi. Pemusnahan ganja dengan cara dibakar, sedangkan miras kemasan botol dihancurkan dengan alat berat dan arak kemasan jerigen dibuang ke selokan.
Seluruhnya terdapat 315 botol miras dari beragam merek, 57 jerigen tuak, 2 jerigen ginseng, 59 bungkus plastik ginseng, dan 99 botol plastik ginseng. “Pemusnahan ini sebagai bahansosialisasijugaagarpara orang tua selalu mewaspadai pergaulan anak. Pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus terhindar dari hal-halyangmerugikanmasa depan,” kata Ruslan.
Sumber : http://www.koran-sindo.com/node/311552