Breaking News

Legalitas Lahan Dipertanyakan

Sumedang News, Cimanggung - Pasca-aksi unjuk rasa 150 pedagang Pasar Parakanmuncang ke kantor Camat Cimanggung, Kab. Sumedang, Senin (8/4) lalu, hingga Jumat (12/4), rencana pembangunan pasar oleh pengembang ini masih menjadi pro dan kontra.

Bahkan sejumlah pedagang tetap mempertanyakan legalitas tanah yang rencananya akan dibangun menjadi pasar modern itu. Sebab kabarnya ada ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Sebelumnya ada pihak yang menyebutkan tanah Pasar Parakanmuncang milik Pemkab Sumedang. Perbedaan kepemilikan ini membuat pedagang khawatir kiosnya digugat di kemudian hari. Hal itu dilontarkan warga saat berunjuk rasa.

Kamis (11/4), Pemkab Sumedang melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) melakukan pengecekan kepemilikan aset. Salah satunya tanah Pasar Parakanmuncang di Jalan Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung. Saat itu, jajaran DPPKAD didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), UPTD Pasar Tradisional Tanjungsari, Muspika Cimanggung, dan Kepala Desa Sindangpakuon.

Karyawan DPPKAD Kab. Sumedang, Nanang mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi untuk memastikan batas pasar dengan tanah warga.

"Kedatangan kami ini tidak ada kaitannya dengan pro-kontra rencana pembangunan Pasar Parakanmuncang," katanya.

Pihaknya pun memastikan tanah yang ditempati Pasar Parakanmuncang milik aset Pemkab Sumedang. Dari hasil pengecekan ke BPN, lahan pasar seluas 1.768 meter persegi sudah bersertifikat sejak 1990. Sisanya 1.768 meter persegi belum bersertifikat dan sedang dalam proses pengajuan atas nama pemerintah.

Hal senada dikatakan petugas BPN Sumedang, Obar Sobarna. Menurutnya, BPN hanya melakukan pengecekan tanah milik Pemkab Sumedang.

Sementara mengenai pro-kontra pembangunan pasar, Kepala UPTD Dinas Pasar Parakanmuncang Tanjungsari, Omay Komarudin mengatakan, diduga warga keberatan dengan harga kios setelah pasar dibangun.

"Para pedagang mengharapkan pasar dibangun dengan dana APBD. Di pasar ini ada 450 pedagang dan 234 di antaranya pemilik kios, sisanya para pedagang kaki lima," katanya.

Namun, Omay menambahkan, dana APBD yang tersedia belum bisa digunakan untuk membangun pasar. "Oleh karena itu, pemerintah menggandeng investor," katanya.

Tokoh pedagang Pasar Parakanmuncang, Iyang mengatakan, pihaknya sangat mendukung rencana pembangunan pasar. "Tetapi harus ada kesepakatan dengan para pedagang. Soalnya kalau tidak dibangun, kapan pasar ini maju?" katanya.

Sumber : http://www.klik-galamedia.com/legalitas-lahan-dipertanyakan