Breaking News

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pasar Hewan Terpadu Sumedang Mulai Disidangkan

  BANDUNG, -Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Pasar Hewan Terpadu Sumedang, Atje Arifin Abdullah, sempat bingung atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pasar Hewan Terpadu Sumedang Mulai DisidangkanSekretaris Daerah Kab. Sumedang tersebut meminta dijelaskan kembali usai jaksa penuntut umum membacakan amar dakwaan dalam sidang kasus itu, Kamis (11/4) di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung.

"Setelah saya perhatikan dan dengar, saya belum mengerti tuduhan yang diberikan kepada saya. Mohon sekiranya dijelaskan kembali," kata Atje kepada majelis hakim yang terdiri dari Nur Hakim, G. N. Arthanaya, dan Bastari Budi.

Ketua majelis hakim, Nur Hakim, meminta jaksa penuntut umum memaparkan kembali dakwaan terhadap Atje secara singkat dan padat.

Ketua tim JPU dari Kejari Sumedang, Elan, memberi penjelasan singkat bahwa terdakwa Atje bersama terdakwa Usep Hendrajat Wahyu, telah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatannya itu telah memperkaya orang lain yaitu anggota DPRD Sumedang bernama Sulaeman dan sejumlah orang suruhan Sulaeman.

Terdakwa pun didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 juncto pasal 18 juncto pasal 20 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, serta dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 juncto 20 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Jaksa menuturkan, kasus itu berawal dari rencana Pemkab Sumedang merelokasi dan membangun Pasar Hewan Terpadu. Lokasinya di simpang Parakan Muncang Desa Haur Gombong Kec. Pamulihan dengan luas 1,5 hektar (15.000 meter persegi).

Biaya pembebasan lahan sebesar Rp 2 miliar dengan dana dari Pemprov Jabar (Rp 1,5 miliar) dan APBD Kab. Sumedang (Rp 500 juta). Dalam pengadaan tanah itu, Atje menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

Rencana pembebasan lahan itu diketahui anggota DPRD Sumedang, Sulaeman. Sulaeman lalu membeli lahan-lahan milik warga itu melalui beberapa orang, yaitu Amar Maruf, Ali Husein, Kusmawan, dan Iwan Ramdan.

"Sulaeman memodali mereka untuk membeli tanah warga. Ketika ada ganti rugi lahan, uang dengan total Rp 798 juta diterima Sulaeman melalui empat orang tersebut. Empat orang tadi lalu diberi bagian yaitu Rp 2 juta untuk Ma'ruf, Rp 10 juta untuk Ali Husein, Rp 2 juta untuk Kusmawan, dan Rp 2 juta untuk Iwan Ramdan," ucap jaksa.

Kesalahan Atje dan Usep, kata jaksa, terkait berkas-berkas dan dokumen yang tidak memenuhi syarat.

"Usep sebagai di bagian keuangan Pemkab Sumedang, telah mencairkan dana pembebasan lahan yang diajukan terdakwa Atje. Padahal sejumlah dokumen tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Beberapa dokumen itu antara lain bukti kuitansi ganti rugi tanpa nomor, berita acara pelepasan hak dan ganti rugi tanah tanpa tanda tangan Kepala BPN Sumedang, berita acara sosialisasi pengadaan tanah tanda tangan Kepala BPN Sumedang, dan lainnya.

Jaksa juga menengarai ada penggelembungan harga tanah. Berdasarkan NJOP, harga tanah di sekitar lokasi sekitar Rp 14.000,00 per meter persegi. Namun dalam pengajuan, dihargai dengan nilai Rp 96.000,00 per meter persegi dan Rp 123.000,00 per meter persegi. "Berdasarkan perhitungan BPKP, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp 444,358 juta," ucapnya.

Atas dakwaan itu, terdakwa Atje melalui penasehat hukumnya Elsa Syarief, akan melakukan pembelaan (eksepsi). Hakim mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa digelar pada Kamis (17/4) pekan depan.

Usai sidang, kuasa hukum Atje, Elsa Syarief menuturkan, sejak awal, kasus yang ditangani kepolisian itu, terkesan dipaksakan.

"Ya ada unsur-unsur politis. Soalnya saat itu, klien saya akan maju dalam pilkada. Ya, biasa kan seperti itu. Kasihan juga jaksanya kalau kasusnya dipaksakan seperti ini," ujar pengacara kawakan tersebut.

Dia menambahkan, dalam dakwaan juga tidak dijelaskan secara gamblang tentang kesalahan kliennya.

"Soal pencairan dana itu, Pak Atje tidak tahu. Penilaian tanah pun Pak Atje tidak tahu karena itu dilakukan tim independen. Soal harga tanah itu, kami pun melakukan investigasi dan memang harganya tidak jauh dari yang dibeberkan tim independen," ucapnya.

 

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/230665