Dua Penjambret Bonyok Dihakimi Massa
Sumedang News, jatinangor (GM) - Dua pelaku penjambretan,
seorang di antaranya pelajar, babak belur dihakimi massa. Mereka
tertangkap basah menjambret seorang mashasiswi Unpad di Jalan Raya Ir.
Soekarno, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, Senin (22/4) malam. Mereka
yaitu DR (18) dan AG (25).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Jatinangor. Petugas pun terus memburu pelaku lainnya, teman kedua tersangka yang kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Jatinangor.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Rikky Aries Setiawan membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku berusaha merebut tas milik korban dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja nopol D 4768 GJ," kata Rikky kepada wartawan di Mapolsek Jatinangor.
Namun aksi pelaku berhasil dihentikan warga. "Pelaku awalnya mengelak namun keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian menunjukkan sebaliknya," katanya.
Kedua tersangka yang sama-sama warga Kecamatan Rancaekek itu akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Menurut pengakuan DR, salah seorang tersangka yang juga siswa salah satu SMA swasta di Rancaekek, ia terpaksa menjambret karena butuh uang jajan.
"Saya terpaksa menjambret, habisnya sudah tidak punya uang buat jajan dan makan. Saya menyesal dan malu sama teman-teman dan orangtua di rumah," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Jatinangor. Petugas pun terus memburu pelaku lainnya, teman kedua tersangka yang kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Jatinangor.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Rikky Aries Setiawan membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku berusaha merebut tas milik korban dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja nopol D 4768 GJ," kata Rikky kepada wartawan di Mapolsek Jatinangor.
Namun aksi pelaku berhasil dihentikan warga. "Pelaku awalnya mengelak namun keterangan korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian menunjukkan sebaliknya," katanya.
Kedua tersangka yang sama-sama warga Kecamatan Rancaekek itu akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Menurut pengakuan DR, salah seorang tersangka yang juga siswa salah satu SMA swasta di Rancaekek, ia terpaksa menjambret karena butuh uang jajan.
"Saya terpaksa menjambret, habisnya sudah tidak punya uang buat jajan dan makan. Saya menyesal dan malu sama teman-teman dan orangtua di rumah," ujarnya.
Sumber : http://www.klik-galamedia.com/dua-penjambret-bonyok-dihakimi-massa