Breaking News

690 Kendaraan Plat Merah Sumedang Tak Bayar Pajak

690 Kendaraan Plat Merah Sumedang Tak Bayar Pajak
ilustrasi
Sumedang - Sebanyak 690 unit kendaraan plat merah milik pemkab Sumedang yaitu kendaraan dinas dan operasional yang digunakan pejabat dan staf belum membayar pajak.

Kendaraan ini digunakan mulai kantor desa dan kelurahan serta kantor SKPD. "Ada 690 kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan, kendaraannya terdiri atas roda empat 46 unit dan roda dua sebanyak 644 unit," kata Kabid Aset Daerah Maman N.S, Minggu (28/4/2013).

Menurut Maman, sebelumnya pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Wilayah Kab. Sumedang yang ditandatangani Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Wilayah Kab. Sumedang Ita Fatimah.
Surat yang langsung diberikan kepada Kepala Bidang Aset Daerah itu berisi daftar kendaraan pelat merah yang belum memperpanjang STNK atau melaksanakan daftar ulang pajak.

"Jadi kami langsung diberi tahu oleh dinas pajak dari provinsi," kata Maman.

Kendaraan operasional roda empat ini dipergunakan kepala kantor, dinas dan badan. Sedangkan kendaraan roda dua dipergunakan kades/lurah.

Disebutkan Maman, data ini tercatat sampai dengan akhir Desember 2012 lalu.

Sementara dikonfirmasi kepada Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Wilayah Kab. Sumedang Ita Fatimah, pihaknya membenarkan jika ada banyak aset daerah yang belum dibayarkan pajaknya, terutama kendaraan bergerak.

Padahal, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang nanti akan menjadi sumber dana untuk pembagian ke daerah. Untuk itu, provinsi memberikan surat pemberitahuan yang menjadi langkah dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

"Sebelumnya kami melakukan penelusuran terhadap kendaraan plat merah yang tidak melakukan daftar ulang kepada semua pemkab dan pemkot, hasilnya dikirimkan kepada setiap pemkab dan pemkot," kata Ita.

Selanjutnya, untuk menyelesaikan masalan ini Bidang Aset mengundang sejumlah aparat dan berbagai SKPD dan memberikan informasi kepada seluruh kantor dinas dan kelurahar atau kecamatan perihal surat pemberitahuan tersebut.

Maman mengimbau kepada para pemegang kendaraan operasional dinas untuk segera membayar pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang ada.

Sumber : http://m.inilah.com/read/detail/1983325/690-kendaraan-plat-merah-sumedang-tak-bayar-pajak