Breaking News

Stone Crusher Klaim Kantongi Ijin


Stone Crusher Klaim Kantongi Ijin

TOMO – Polemik pengerjaan proyek stone crusher (pemecah batu) di Blok Gendeng, Dusun Caricangkas, Desa Karyamukti, Kecamatan Tomo belum menemui titik temu. Warga berdomisili di sekitar bangunan proyek tersebut bersikeras menentang keberadaan stone crusher itu.

Salah seorang warga Neneng, yang bertempat tinggal di sebelah bangunan proyek itu menyebutkan, walau bagaimanapun tidak mengijinkan perusahaan itu beroperasi. “Kami sebagai tetangga dan pihak Damri serta warga sekitar sepakat tidak mengijinkan aktivitas pemecah batu di proyek itu,” tandasnya.

Proyek Stone Crusher berlokasi di samping rumah makan tempat transit bus Damri. Mereka khawatir, bila pengerjaan proyek sudah beroperasi lancar akan menimbulkan kebisingan dan menuai debu yang beterbangan. “Jelas saja kami merasa terganggu nanti,” kata warga lainnya. Sekitar 90 warga setempat sudah membubuhi tandatangan pertanda tidak mengijinkan keberadaan proyek stone crusher.

Saat dikonfirmasi ke pihak proyek stone crusher, pimpinan setempat sedang tidak berada di lokasi. Hanya saja beberapa pekerja setempat mengklaim sudah mengantongi ijin bangunan dan operasional. “Yang mengurus ijin bos kami. Ini sudah ada ijin bangunan dan operasional,” kata Encas yang juga pemilik warung nasi di dalam lokasi proyek tersebut.

Dia berharap berbagai tanggapan warga sekitar tidak usah digubris. “Jangan ditanggapi kata mereka (warga), tapi tanya saja ke sini. Semua ijin sudah beres dan tinggal jalan doang,” tandasnya. Encas menuding hanya segelintir warga yang tidak setuju karena faktor iri dengan keberadaan proyek itu.

Bagian kontrol pekerja proyek stone crusher Agus menambahkan, bangunan untuk proyek serta persiapan merangkai mesin pemecah batu sudah berjalan sekitar dua bulan. “Setiap hari ada pekerja sekitar 10 orang,” sebutnya. Pekerja membuat bangunan masih warga sekitar dan khusus merangkai mesin para teknisi ahli yang didatangkan dari luar.

Sumber : radarsumedang.blogspot.com/2013/03/stone-crusher-klaim-kantongi-ijin.html