Breaking News

Pemohon SKTM Membludak, Kades Bingung



Sumedang News, Sukasari - Sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Sukasari mengaku bingung. Pasalnya, akhir-akhir ini mereka banyak didatangi oleh siswa dari SMPN Sukasari yang  memohon  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Para kades bingung, untuk apa sebenarnya siswa SMPN Sukasari itu memohon SKTM. Yang lebih membingungkan lagi, kami tidak menerima penjelasan terperinci dari pihak sekolah, terkait peruntukan SKTM itu,” kata Kades Sukarapih, Setiawan Saputra, S.Sos, mewakili kades lainnya saat ditemui  “KP”, Minggu (17/3) di Jatinangor.

Ia mengaku heran, justru yang memohon SKTM itu, sebagian siswa yang dinilai dari keluarga mampu. Dan data-data siapa saja siswa kurang mampu itu, ada di pihak sekolah. Pihaknya tidak ada niatan untuk mempersulit permohonan  SKTM itu, namun butuh kejelasan peruntukannya.

Mengutip pernyataan dari salah seorang dari pihak sekolah, Ketua Apdesi Kecamatan Sukasari itu  mengaku tambah bingung, entah kenapa  pihaknya malah diancam akan dilaporkan ke Bupati, dengan alasan dianggap lamban dalam  melayani masyarakat terkait permohonan SKTM tersebut.

“Lucu, kenapa  pihak sekolah malah  mengancam kami seperti itu. Apapun pelayanan kami, akan dilakukan dengan baik selama prosesnya sesuai prosedur,” ujarnya.

Menanggapi permasalahan  tersebut, Kepala SMPN Sukasari, Udin Samsudin  mengatakan, SKTM yang diajukan oleh beberapa siswanya itu,  untuk dijadikan  bukti fisik ke Pemerintah Pusat terkait data siswa miskin.
“Benar jika sejumlah siswa miskin  diharuskan membuat SKTM dari  pihak Pemdes, data itu  untuk dilaporkan ke Pusat.  Kami berharap, para kades selektif dalam  menentukan  siapa saja siswa yang berhak  mengajukan SKTM,” katanya.

Jangan sampai siswa yang masuk kategori warga mampu, katanya,  namun dinyatakan siswa miskin. Sebab, jika  Itu terjadi, maka akan menuai tanda tanya publik.
Asep Dedy (45), sebagai  orangtua siswa mengaku jika  data itu memang penting untuk administrasi pihak sekolah. Namun, diharapkan proses pembuatan data tersebut  dilakukan langsung  oleh  orang tua atau keluarga siswa miskin yang bersangkutan. 

“Sebab, dipastikan Kades akan meminta persyaratan lengkap sebelum menerbitkan surat itu,  misalnya KTP orangtua, kartu keluarga dan lain-lainnya. Sehingga, jika  permohonannya  dilakukan oleh siswa yang bersangkutan maka akan merepotkan pihak Desa,” ujarnya.

Ket Poto : Kades Sukarapih Setiawan Saputra S.Sos
 Sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/8585