Breaking News

Pemkab Sumedang Dinilai Banci

Sumedang News, Sumedang Kota -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang se­ha­rusnya berani tegas dan transparan terkait penye­le­saian dampak sosial pem­bangunan Proyek Wa­duk Jatigede (PWJ). Pa­salnya, Pemkab Sume­dang meru­pakan pemilik wilayah yang akan diba­ngun waduk ter­sebut. Dan se­ha­­rusnya, se­cara otoma­tis harus ber­tang­gung ja­wab ke­pada war­ganya yang terkena dampak.

Hal itu di­lontarkan se­ni­man dan bu­da­yawan Su­me­dang, Dar­ma­wan Ider Alam atau akrab di­panggil Ki Wang­sa yang juga tokoh orang terkena dampak (OTD) PWJ.

Di mata Wangsa, sam­pai saat ini pihak Pemkab Sumedang belum mem­per­lihatkan sikap yang te­gas, sehingga permasa­lah­an pembangunan Waduk Jatigede dari tahun ke ta­hun tidak kunjung usai.

Ketidaktegasan itu terli­hat dari indikasi tidak ada­­nya koordinasi yang to­tal, baik dengan peme­rin­tah provinsi maupun pu­sat sebagai pengambil ke­bijakan pe­nuh.

“Lihat saja ke­sepakatan-kesepakatan yang dilaku­kan pihak Pem­kab Su­me­dang de­ngan OTD, ti­dak per­nah te­rea­lisasi de­ngan tuntas, yang ada ma­lah me­nam­bah ma­s­alah ba­ru. Jika saja Pem­kab Su­­medang be­rani dengan te­gas me­nyam­pai­kan kondisi yang sesung­guh­nya keadaan di war­ga ke pe­merintah pusat, se­pertinya ma­salah tersebut akan segera bisa dise­lesai­kan, karena kebijakan ter­kait PWJ kan ada di peme­rintah pusat,” terang Ki Wangsa yang juga sebagai Wakil Ketua Keprabuan Sumedang Larang.

Dikatakannya, terkatung-ka­tungnya penyelesaian dampak, lebih karena Pemkab tidak pu­nya nyali menekan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Padahal jelas, poin-poin per­masalahan yang ada di lapang­an sudah sering disampaikan oleh OTD. “Per­ma­salah di lapangan se­cara spe­sifik sudah disampai­kan, tapi kenapa, sea­kan tidak ada solusi yang bisa dilakukan,” ungkapnya.

Anehnya, tutur Ki Wang­sa, saat ini Pemkab berasumsi bah­wa permasalahan dampak sosi­al identik dengan pemba­yaran ganti rugi bangunan baru dan relokasi serta elevasi, pa­dahal, sambung Wangsa, per­masalah­an yang subtansial ada­lah per­ma­salahan terkait pemba­yaran ganti rugi di Tahun ‘82-‘86 yang tidak sesuai ketentuan, serta banyaknya hak milik war­ga yang tidak dibayarkan pe­merin­tah saat itu.

“Sederhana saja, sebenarnya subtansi masalah ada di titik itu. Kalau Pemkab Sumedang be­rani sampaikan hal ini lang­sung ke pemerintah pusat, saya yakin ada solusinya, tapi kalau Pemkab banci sam­pai kapan pun permasalahan tak akan selesai,” tegasnya.

Sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/8714