Halte Beralih Fungsi Menjadi Tempat Mangkal PKL
Sumednag Kota - Sejumlah warga di wilayah Kabupaten Sumedang, menyayangkan sikap
instansi terkait yang telah membiarkan halte di sepanjang jalur protokol
dijadikan tempat mangkalnya para pedagang kaki lima (PKL).
Penilaian ini tentu sangat beralasan, mengingat keberadaan halte di Sumedang itu akhir-akhir ini memang banyak yang sudah berubah fungsi menjadi tempat mangkalnya para PKL. Padahal seperti diketahui, halte tersebut merupakan salah satu fasilitas publik yang sengaja dibangun untuk sarana warga saat menunggu angkutan umum.
Pantauan “KP”, di sepanjang Jalan Mayor Abdurahman dan Jalan Prabu Geusan Ulun Sumedang Kota, dari sekitar 7 halte yang ada sebagian besar di antaranya ternyata banyak yang sudah tidak berfungsi menjadi tempat menunggu angkutan, dikarenakan malah dijadikan tempat mangkal oleh para PKL.
“Kami sendiri sangat heran, kenapa halte di kota Sumedang ini bisa terbengkalai seperti itu. Setahu kami, fungsi halte itu kan untuk sarana menunggu angkutan, tapi kenapa bisa dilegalkan menjadi tempat mangkalnya para PKL. Sementara para penumpangnya sendiri justru malah jadi terlantar di jalanan gara-gara tidak memiliki tempat untuk menunggu angkutan,” kata Dadang Sonjaya (42), warga Rancamulya Kecamatan Sumedang Utara, yang ditemui “KP” di sekitar lokasi halte di Jalan Mayor Abdurahman, Selasa (26/3).
Menurut Dadang, sebagai warga dia tentu merasa prihatin melihat sarana publik yang dibiarkan terlantar seperti itu, padahal keberadaan halte tersebut bukan berdiri begitu saja, melainkan dibangun oleh anggaran pemerintah.
“Saha nu masihan ijina nya eta teh. Pan tos puguh halte mah kanggo sarana keur nungguan angkutan, tapi nyatana mah kalah diparake mangkal ku PKL gening,” kata Dadang, dan iyakan oleh tiga orang temannya yang kebetulan sedang sama-sama menunggu temannya di sekitar halte.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Sumedang, H. Asep Haryadinansyah, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan keberadaan PKL di lokasi halte.
“Keberadaan halte ini perawatan serta pembangunannya memang merupakan tanggungjawab Dishub. Tapi soal keberadaan para PKL di lokasi halte kami sendiri tidak tahu-menahu, sebab kami tidak pernah memberikan ijin kepada para pedagang itu,” kata H. Asep.
Saat disinggung upaya Dishub untuk menangani permasalahan tersebut, H. Asep, menuturkan, kalau pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas para PKL itu, sebab yang memiliki kewenangan untuk menertibkan PKL ini adalah Satpol PP.
Sumber : http://www.kabar-priangan.com/news/detail/8743