Breaking News

BLH Kab. Sumedang Masih Mencari Tempat Relokasi Untuk PKL


BLH Kab. Sumedang Masih Mencari Tempat Relokasi Untuk PKL

Sumedang Kota,- Badan Lingkungan Hidup (BLH) hingga kini masih mencari tempat relokasi untuk pemindahan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan gedung DPRD Kab. Sumedang.

Namun demikian, ada beberapa tempat alternatif yang akan ditawarkan kepada para PKL. Seperti di Lapangan Tajimalela di kawasan objek wisata Gunung Kunci serta di ruas Jalan Gunung Puyuh, Kec. Sumedang Selatan.

“Walaupun kita masih mencari tempat yang cocok untuk pemindahan para PKL di depan gedung dewan, tapi kita punya beberapa tempat alternatif,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang, H. Agus Sukandar, S.H., di Sumedang, Minggu (24/3).

Menurut dia, pemilihan tempat alternatif di Lapangan Tajimalela dan di ruas Jalan Gunung Puyuh itu, dengan pertimbangan lokasinya tak jauh dari alun-alun. 

Selain itu, kedua tempat itu berada di sekitar objek wisata sehingga diharapkan para pedagang tetap bisa mengais rezeki, pascapemindahan. 

“Sedangkan PKL di dalam alun-alun yang berjualan di pasar kaget tiap Sabtu-Minggu, pasti akan dipindahkan ke Lapangan Pacuan Kuda, Kec. Sumedang Utara. Tanggal 4 Mei nanti, semuanya harus pindah ke sana (Lapangan Pacuan Kuda). Sehingga, Alun-alun Sumedang kembali ke fungsi awal sebagai ruang publik yang bersih dari semua PKL,” ujarnya.

Selain alternatif dipindahkan ke Lapangan Tajimalela dan ruas Jalan Gunung Puyuh, kata Agus, alternatif lainnya semua PKL sebanyak 26 pedagang akan ditawarkan berjualan di kantin sejumlah kantor dinas dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). 

Termasuk kantin di kantor BLH di Jalan Angkrek. Alternatif itu, supaya para pedagang tidak kehilangan mata pencahariannya. 

“Saya sudah menawarkan kepada dua pedagang untuk berjualan di kantin BLH, supaya mereka tetap punya penghasilan. Kita juga akan menawarkan di kantin kantor dinas lainnya,” tuturnya.

Lebih jauh Agus menjelaskan, mengingat BLH hingga kini masih mencari lokasi yang cocok untuk pemindahan, sehingga para PKL masih diberi toleransi bisa berjualan di depan gedung dewan atau di sekitar Alun-alun Sumedang. Akan tetapi, keberadaannya akan ditata dan diatur kembali supaya tidak terlalu menghabiskan ruang. 

“Contohnya, satu pedagang satu roda, Sebab, ada beberapa pedagang yang punya dua roda. Diupayakan, jangan menambah tempat duduk sehingga menghabiskan ruang. Dan semua PKL harus menjaga kebersihan dan keindahan. Ketentuan ini, sebelumnya sudah disepakati oleh semua PKL di depan gedung dewan,” katanya. 

Ia menyebutkan, pemindahan PKL di depan gedung dewan dan di dalam alun-alun, sudah menjadi program BLH. Sebab, fungsi Alun-alun Sumedang sebagai ruang publik harus terlihat bersih dan indah yang terbebas dari PKL. 

Hanya saja, dikarenakan di sekitar alun-alun ada pedagang yang mencari nafkah, sehingga proses pemindahannya perlu dilakukan secara bijak.

“Oleh karena itu, kita akan mencari tempat yang cocok untuk pemindahannya. Selain layak, tempatnya pun harus strategis sehingga mereka tetap bisa berjualan. Sebetulnya, yang mengurus masalah PKL yakni Disperindag dan Satpol PP. Namun, karena tempat berjualannya ada di sekitar taman alun-alun sehingga menjadi kewenangan kita untuk pengaturan dan penempatannya,” ujar Agus.
 
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/228254