BLH Kab. Sumedang Masih Mencari Tempat Relokasi Untuk PKL
Sumedang Kota,- Badan Lingkungan Hidup (BLH) hingga kini masih
mencari tempat relokasi untuk pemindahan para Pedagang Kaki Lima (PKL)
di depan gedung DPRD Kab. Sumedang.
Namun demikian, ada beberapa tempat alternatif yang akan ditawarkan
kepada para PKL. Seperti di Lapangan Tajimalela di kawasan objek wisata
Gunung Kunci serta di ruas Jalan Gunung Puyuh, Kec. Sumedang Selatan.
“Walaupun kita masih mencari tempat yang cocok untuk pemindahan para
PKL di depan gedung dewan, tapi kita punya beberapa tempat alternatif,”
kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab. Sumedang, H. Agus
Sukandar, S.H., di Sumedang, Minggu (24/3).
Menurut dia, pemilihan tempat alternatif di Lapangan Tajimalela dan
di ruas Jalan Gunung Puyuh itu, dengan pertimbangan lokasinya tak jauh
dari alun-alun.
Selain itu, kedua tempat itu berada di sekitar objek wisata sehingga
diharapkan para pedagang tetap bisa mengais rezeki, pascapemindahan.
“Sedangkan PKL di dalam alun-alun yang berjualan di pasar kaget tiap
Sabtu-Minggu, pasti akan dipindahkan ke Lapangan Pacuan Kuda, Kec.
Sumedang Utara. Tanggal 4 Mei nanti, semuanya harus pindah ke sana
(Lapangan Pacuan Kuda). Sehingga, Alun-alun Sumedang kembali ke fungsi
awal sebagai ruang publik yang bersih dari semua PKL,” ujarnya.
Selain alternatif dipindahkan ke Lapangan Tajimalela dan ruas Jalan
Gunung Puyuh, kata Agus, alternatif lainnya semua PKL sebanyak 26
pedagang akan ditawarkan berjualan di kantin sejumlah kantor dinas dan
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Termasuk kantin di kantor BLH di Jalan Angkrek. Alternatif itu, supaya para pedagang tidak kehilangan mata pencahariannya.
“Saya sudah menawarkan kepada dua pedagang untuk berjualan di kantin
BLH, supaya mereka tetap punya penghasilan. Kita juga akan menawarkan
di kantin kantor dinas lainnya,” tuturnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, mengingat BLH hingga kini masih mencari
lokasi yang cocok untuk pemindahan, sehingga para PKL masih diberi
toleransi bisa berjualan di depan gedung dewan atau di sekitar Alun-alun
Sumedang. Akan tetapi, keberadaannya akan ditata dan diatur kembali
supaya tidak terlalu menghabiskan ruang.
“Contohnya, satu pedagang satu roda, Sebab, ada beberapa pedagang
yang punya dua roda. Diupayakan, jangan menambah tempat duduk sehingga
menghabiskan ruang. Dan semua PKL harus menjaga kebersihan dan
keindahan. Ketentuan ini, sebelumnya sudah disepakati oleh semua PKL di
depan gedung dewan,” katanya.
Ia menyebutkan, pemindahan PKL di depan gedung dewan dan di dalam
alun-alun, sudah menjadi program BLH. Sebab, fungsi Alun-alun Sumedang
sebagai ruang publik harus terlihat bersih dan indah yang terbebas dari
PKL.
Hanya saja, dikarenakan di sekitar alun-alun ada pedagang yang
mencari nafkah, sehingga proses pemindahannya perlu dilakukan secara
bijak.
“Oleh karena itu, kita akan mencari tempat yang cocok untuk
pemindahannya. Selain layak, tempatnya pun harus strategis sehingga
mereka tetap bisa berjualan. Sebetulnya, yang mengurus masalah PKL yakni
Disperindag dan Satpol PP. Namun, karena tempat berjualannya ada di
sekitar taman alun-alun sehingga menjadi kewenangan kita untuk
pengaturan dan penempatannya,” ujar Agus.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/228254