Pemkab Sumedang Akan Mengislahkan Pedagang Pasar Sandang
Sumedang - Pemkab Sumedang akan mengislahkan para pedagang
Pasar Sandang Sumedang (PSS) yang pro dan kontra dalam revitalisasi PSS
menjadi pasar semi modern di Jln. Mayor Abdurachman, Sumedang.
Guna mendamaikan perseteruan tersebut, pemda akan mencari solusi
penyelesaiannya sekaligus menyatukan persepsi pentingnya revitalisasi
pasar tersebut.
“Kami akan mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak
sehingga mereka bisa bersatu kembali. Solusinya seperti apa, kita akan
membahas bersama para pedagang dalam forum
musyawarah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sumedang, Zaenal
Alimin di gedung Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang di Jln.
Prabu Gajah Agung/Bypass, Sumedang, Kamis (6/3/2014).
Menurut dia, kendati penolakan revitalisasi PSS oleh pedagang yang
kontra sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sumedang,
namun permasalahannya masih bisa diselesaikan melalui musyawarah
mufakat.
Terlebih gugatannya perkara perdata. Untuk kasus perdata, pengadilan
akan menyerahkan kembali penyelesaiannya kepada kedua belah pihak yang
berseteru.
“Pengadilan pun sudah mengarahkan supaya diselesaikan dulu oleh kedua
belah pihak. Pengadilan memberikan waktu 40 hari untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut. Seandainya belum selesai juga, diberi waktu lagi
15 hari. Nah, kami akan membantu memediasi penyelesaiannya,” ujarnya.
Ditanya para pedagang yang kontra menganggap proses persetujuan
revitalisasi PSS dilakukan sepihak oleh Pemkab Sumedang dan pengembang,
Zaenal Alimin membantahnya.
Ia mengatakan, proses persetujuan revitalisasi PSS dilakukan melalui
musyawarah dan tahapan sosialisasi dengan para pedagang. Bahkan
mekanisme dan prosedurnya ditempuh sesuai perundang-undangan yang
berlaku.
“Hanya saja, dalam musyawarah dan sosialisasi, kerapkali ada
pedagang yang tak hadir. Bagi pedagang yang tidak hadir, mereka
menganggap tidak diajak musyawarah dan sosialisasi sehingga akhirnya
mereka kontra terhadap pembangunan PSS menjadi pasar semi modern.
Terlepas dari itu, kami akan mencari solusi sekaligus menyamakan
persepsi supaya semua pedagang bersatu lagi,” ujarnya.
Zaenal Alimin tak memungkiri, kekisruhan dalam proses revitalisasi
PSS itu, karena ada beberapa pihak tak berkepentingan di luar pedagang
yang ikut campur sehingga mengeruhkan suasana.
Dampaknya, revitalisasi PSS menjadi terhambat dan prosesnya
tersendat-sendat akibat ulah oknum tak berkepentingan tersebut. “Istilah
sundanya, lauk buruk ngilu mijah. Geus mah bau, ngiruhan. (sudah bau,
mengeruhkan suasana),” katanya.
Terlepas pro dan kontra pedagang dalam revitalisasi PSS menjadi pasar
semi modern, kata dia, program revitalisasi PSS itu sangat penting dan
strategis.
Selain akan mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan para pedagang,
juga akan meningkatkan daya saing terhadap pasar modern di Sumedang
yang kian menjamur.
“Dengan pembangunan pasar semi modern, transaksi jual beli lebih
praktis dan suasana berbelanja lebih nyaman. Bahkan, status PKL
(pedagang kaki lima) akan naik statusnya menjadi pemilik kios karena
mereka akan ditempatkan di kios baru,” tutur Zaenal Alimin.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/272814