Breaking News

Pemkab Sumedang Akan Mengislahkan Pedagang Pasar Sandang

Sumedang - Pemkab Sumedang akan mengislahkan para pedagang Pasar Sandang Sumedang (PSS) yang pro dan kontra dalam revitalisasi PSS menjadi pasar semi modern di Jln. Mayor Abdurachman, Sumedang. 

Guna mendamaikan perseteruan tersebut, pemda akan mencari solusi penyelesaiannya sekaligus menyatukan persepsi pentingnya revitalisasi pasar tersebut.

“Kami akan mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak sehingga mereka bisa bersatu kembali. Solusinya seperti apa, kita akan membahas bersama para pedagang dalam forum musyawarah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sumedang, Zaenal Alimin di gedung Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang di Jln. Prabu Gajah Agung/Bypass, Sumedang, Kamis (6/3/2014).

Menurut dia, kendati penolakan revitalisasi PSS oleh pedagang yang kontra sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, namun permasalahannya masih bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat. 

Terlebih gugatannya perkara perdata. Untuk kasus perdata, pengadilan akan menyerahkan kembali penyelesaiannya kepada kedua belah pihak yang berseteru.

“Pengadilan pun sudah mengarahkan supaya diselesaikan dulu oleh kedua belah pihak. Pengadilan memberikan waktu 40 hari untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Seandainya belum selesai juga, diberi waktu lagi 15 hari. Nah, kami akan membantu memediasi penyelesaiannya,” ujarnya.

Ditanya para pedagang yang kontra menganggap proses persetujuan revitalisasi PSS dilakukan sepihak oleh Pemkab Sumedang dan pengembang, Zaenal Alimin membantahnya. 

Ia mengatakan, proses persetujuan revitalisasi PSS dilakukan melalui musyawarah dan tahapan sosialisasi dengan para pedagang. Bahkan mekanisme dan prosedurnya ditempuh sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Hanya saja, dalam musyawarah dan sosialisasi, kerapkali ada pedagang yang tak hadir. Bagi pedagang yang tidak hadir, mereka menganggap tidak diajak musyawarah dan sosialisasi sehingga akhirnya mereka kontra terhadap pembangunan PSS menjadi pasar semi modern. Terlepas dari itu, kami akan mencari solusi sekaligus menyamakan persepsi supaya semua pedagang bersatu lagi,” ujarnya.

Zaenal Alimin tak memungkiri, kekisruhan dalam proses revitalisasi PSS itu, karena ada beberapa pihak tak berkepentingan di luar pedagang yang ikut campur sehingga mengeruhkan suasana. 

Dampaknya, revitalisasi PSS menjadi terhambat dan prosesnya tersendat-sendat akibat ulah oknum tak berkepentingan tersebut. “Istilah sundanya, lauk buruk ngilu mijah. Geus mah bau, ngiruhan. (sudah bau, mengeruhkan suasana),” katanya.

Terlepas pro dan kontra pedagang dalam revitalisasi PSS menjadi pasar semi modern, kata dia, program revitalisasi PSS itu sangat penting dan strategis. 

Selain akan mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan para pedagang, juga akan meningkatkan daya saing terhadap pasar modern di Sumedang yang kian menjamur. 

“Dengan pembangunan pasar semi modern, transaksi jual beli lebih praktis dan suasana berbelanja lebih nyaman. Bahkan, status PKL (pedagang kaki lima) akan naik statusnya menjadi pemilik kios karena mereka akan ditempatkan di kios baru,” tutur Zaenal Alimin. 


Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/272814