Breaking News

Pansus Coret 507 Nama TKK 2 Sumedang

Sumedang News - Pansus DPRD Sumedang tentang Tenaga Kontrak Kategori (TKK) II sudah mencoret 507 nama TKK II dari daftar kelulusan CPNS 2013. Alasannya, TKK II tersebut diduga tak bisa membuktikan status kepegawaiannya lebih dari 1 tahun pada 31 Desember 2005 dengan tidak diberikan upah baik dari APBN maupun APBD.


"Kami sudah mencoret 507 nama TKK II yang tidak bisa memenuhi persyaratan TKK II," ujar Ketua Pansus Sarnata dalam Rapat Pansus di DPRD Sumedang, Selasa (25/3/2014).

Menurut Sarnata, pencoretan dilakukan setelah pansus bersama TKK II yang lain melakukan penelusuran fakta tentang TKK II kepada seluruh peserta tes CPNS 2013 yang lulus yaitu sebanyak 907 orang. Sebelumnya, pansus satu persatu sudah mendapatkan fakta keabsahan TKK II, namun pansus belum mengumumkan jumlah pasti.

"Dulu kami masih tahap awal dalam penelusuran sehingga belum pasti siapa saja yang tercoret," ucap Sarnata.


Sarnata menegaskan, dari hasil kinerja pansus, pihaknya menegaskan, apa yang dilakukan pansus sudah benar. Namun, pansus tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan hasil pembahasan. Pansus selanjutnya akan mengkonfrontasi hasil pansus dengan hasil verifikasi yang dilakukan pemkab.

"Pemkab saat ini kan sedang melakukan verifikasi berkas kelulusan CPNS sebagai perintah undang-undang, nanti hasilnya akan dikonfrontasi dengan hasil pansus jika ternyata kami menduga masih ada tindakan kecurangan," terangnya.

Namun, DPRD masih membuka layanan pengaduan untuk nama yang tercoret namun bisa membuktikan keabsahan datanya jika memang benar tidak ada masalah. Namun dengan catatan, membawa saksi hidup yang bisa membuktikan bahwa si pengadu memang benar tidak bermasalah, kemudian membawa korlap dari forum K2 dan membawa pejabat yang mengeluarkan SP Pertama tentang TMT.

"Sampai saat ini sudah ada dua CPNS yang lulus yang mengadu, mereka menyebutkan bahwa dirinya memang betul-betul bersih. Ya pada intinya pembuktian akhir nanti yang menentukan. Dengan membawa saksi," terang Sarnata.