Breaking News

1.000 Pelajar Sasaran e-KTP

CIKANCUNG - Warga yang berusia 15-16 tahun menjadi sasaran pemerintahan Kec. Cikancung, Kab. Bandung, untuk membuat e-KTP (KTP elektronik). Hal serupa juga menjadi fokus perhatian kecamatan lainnya di Kab. Bandung. Yang menjadi sasaran adalah para remaja seusia pelajar SMA.

"Para siswa usia 15-16 tahun setelah membuat dan melakukan perekaman e-KTP, setelah berusia 17 tahun, identitas kependudukan nasional itu baru diberikan. Tetapi untuk usia 17 tahun sudah wajib membuat dan melakukan perekaman e-KTP," kata Camat Cikancung, Maksum, S.Sos. melalui Kasi Pemerintahan Kec. Cikancung, R. Sobandi kepada "GM" di ruang kerjanya, Rabu (19/3).

Menurut Sobandi, perekaman e-KTP dengan sasaran usia 15-16 tahun, sudah mencapai lebih dari 1.000 siswa yang tersebar di sejumlah sekolah yang ada di Kec. Cikancung. "Sudah ada tiga sekolah, SMA atau sederajat yang melakukan perekaman e-KTP," kata Sobandi.

Menurutnya, perekaman e-KTP terhadap para siswa di bawah usia 17 tahun dilakukan secara jemput bola. Artinya, pihak kecamatan mendatangi sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP. "Jika ada sekolah yang minta melakukan perekaman e-KTP, baru tim operator e-KTP mendatangi sekolah," katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum ada permintaan dari pihak sekolah, pihak kecamatan melalui desa sudah sedini mungkin melakukan sosialisasi kepada sembilan kepala desa yang ada di Kec. Cikancung. Kemudian dari aparat desa ditindaklanjuti dan disosialisasikan ke sekolah masing-masing.

Menurutnya, sosialisasi kepada warga usia 15-16 tahun itu merupakan bagian dari gerak cepat dalam pelayanan kepada masyarakat untuk memiliki identitas kependudukan sedini mungkin. "Kita berusaha untuk proaktif memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program e-KTP tersebut," katanya.

Bentuk pelayanan sedini mungkin itu sudah dilaksanakan dalam beberapa bulan silam. Hal ini pun bagian dari terobosan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para siswa jelang diwajibkannya memiliki identitas e-KTP.

"Apalagi saat ini menjelang pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden. Kepemilikan e-KTP sebagai syarat mutlak warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu," katanya.

Sobandi mengatakan, di wilayah kerjanya sudah 95 persen warga yang berhak memiliki identitas kependudukan melakukan perekaman e-KTP. Dari 49 ribu lebih warga wajib memiliki e-KTP, kini tinggal sekitar 400 warga lagi yang belum melakukan perekaman.

"Yang belum melakukan perekaman dengan berbagai sebab dan kendala. Di antaranya, karena mereka sibuk kerja di luar daerah. Tetapi bisa juga mereka ada yang bekerja di luar negeri," katanya.

Yang belum melakukan perekaman, katanya, diinstruksikan untuk sesegera mungkin melakukan perekaman e-KTP. Perekaman e-KTP pun diperpanjang hingga Desember 2014. Perpanjangan waktu perekaman itu, untuk memberikan kesempatan kepada warga yang belum melakukan perekamanan e-KTP.

"Bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan KTP SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) yang masih berlaku untuk digunakan dalam pileg. Selain itu, bisa menggunakan paspor atau kartu keluarga," katanya.

Sumber : http://www.klik-galamedia.com/1000-pelajar-sasaran-e-ktp