Breaking News

Ini Materi Konsultasi DPRD Sumedang ke Kemendagri

Sumedang - DPRD Sumedang berangkat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan konsultasi tentang proses dan mekanisme pengangkatan wakil bupati menjadi bupati Sumedang, Selasa (3/12/2013).

Tiga materi disiapkan DPRD untuk ditanyakan ke Kemendagri, yaitu perkembangan pengajuan hasil paripurna DPRD Sumedang tentang usulan pemberhentian bupati dengan alasan meninggal dari DPRD Sumedang, proses penetapan wakil bupati menjadi bupati, dan sikap DPRD menanggapi isu kasus hukum yang sedang menimpa Wakil Bupati Ade Irawan.

“Ada tiga materi yang sudah kami siapkan, semoga hasilnya menjadi pencerahan bagi DPRD untuk melakukan tugas selanjutnya,” kata Ketua DPRD Sumedang Yaya Widarya melalui sambungan telepon, Selasa (3/12/2013).

Menurut Yaya, materi pertama saling berkaitan dengan materi kedua, Kemendagri pernah menyarankan kepada DPRD untuk segera mengajukan usulan pengangkatan wakil bupati Sumedang menjadi bupati.

Dengan begitu, Kemendagri dapat mengeluarkan surat keputusan dengan dua diktum yaitu keputusan pemberhentian bupati dan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati. Namun, hingga materi ini dikonsultasikan ke Kemendagri, DPRD belum melakukan sidang paripurna tentang usulan penetapan wakil bupati menjadi bupati.

“Kami belum melakukan sidang tersebut, jadi ditanyakan saja dulu, apakah memang harus disatukan atau tidak dua diktum tersebut dalam satu surat keputusan dari Kemendagri. Jika harus demikian, kami akan segera menggelar sidang paripurna pengusulan pengangkatan wakil bupati,” jelas Yaya.

Sementara, DPRD juga tak lupa mempertanyakan sikap para legislator terkait isu yang beredar di masyarakat tentang kasus hukum yang menimpa Ade Irawan. Menurut dia, isu ini cukup mengganggu masyarakat dan berulang kali dipertanyakan ke DPRD.

“Materi konsultasi ini dipertanyakan karena kami sebagai lembaga legislatif tidak ingin masyarakat resah. Kami juga ingin mengetahui kepastian sikap DPRD selanjutnya harus seperti apa mengingat DPRD secara tata pemerintah tidak mempunyai wewenang untuk mengklarifikasi atau menyelidiki kecuali dengan mengajukan hak angket,” jelas Yaya lagi. [hus]




Sumber : http://www.inilahkoran.com/read/detail/2053029/ini-materi-konsultasi-dprd-sumedang-ke-kemendagri