Breaking News

KPU Sumedang Tetapkan Daftar Calon Legislatif Tetap

SUMEDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumedang secara resmi menetapkan 546 orang calon legislatif (caleg) yang masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Mereka akan bersaing dan bertarung pada perhelatan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), 9 April 2014 nanti. Caleg sebanyak itu, dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 yang akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Kab. Sumedang.
Ratusan caleg yang masuk DCT tersebut, antara lain dari Partai Nasdem (nomor urut 1) sebanyak 44 orang, PKB (2) 49 orang, PKS (3) 49 orang, PDIP (4) 50 orang, Partai Golkar (5) 50 orang, Gerindra (6) 50 orang, Demokrat (7) 50 orang, PAN (8) 50 orang, PPP (9) 50 orang, Hanura (10) 38 orang, PBB (11) 36 orang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI/12) 30 orang.

“Mereka adalah putra-putri terbaik parpol masing-masing yang resmi menjadi peserta Pemilu Legislatif, April 2014 nanti. Mereka akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Kab. Sumedang,” ujar Ketua KPU Kab. Sumedang, Asep Kurnia S.H., M.H., usai “Rapat Pleno Terbuka KPU Kab. Sumedang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Sumedang pada Pemilu tahun 2014” di Aula Graha Insun Medal (GIM) Sumedang, Kamis (22/8/13).

Ia menyebutkan, jumlah caleg yang paling banyak ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 sebanyak 107 yang akan memperebutkan 10 kursi. Sebaliknya, yang paling sedikit ada di Dapil 4 sebanyak 67 orang yang akan memperebutkan 6 kursi. “Setelah ditetapkan, kami akan mempublikasikan para caleg yang ada di DCT ini kepada masyarakat luas. Sementara, Panwaslu perlu melakukan berbagai pengaturan, seperti halnya aturan pemasangan atribut caleg,” tuturnya.

Setelah penetapan DCT, kata Asep, KPU akan mempersiapkan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat ini, KPU masih melakukan berbagai koreksi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang menjadi acuan untuk penetapan DPT. ”Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, segera proaktif mendaftarkan diri kepada petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan masing-masing,” katanya.

Menyinggung kemungkinan adanya keberatan dari caleg yang tidak lolos, ia mengatakan, hingga kini tidak ada caleg yang tak lolos dalam DCT mengajukan keberatan kepada KPU. Dengan begitu, disyukuri proses penatapan DCT berlangsung aman dan lancar. Hanya saja, diakui ada beberapa orang caleg yang tidak lolos dalam DCT. Dari jumlah caleg yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sekitar 560 orang, yang lolos masuk ke dalam DCT sebanyak 546 orang.

“Kalau pun nanti ada complain dari calon yang tidak lolos DCT , pasti kami terima. Kami akan menjelaskan alasan ketidaklolosannya. Kalau pun masih belum puas, bisa mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) melalui Panwaslu,” tutur Asep.
 
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/247621