Breaking News

Tarif Jasa Layanan Puskesmas di Sumedang akan Dinaikkan

SUMEDANG - Pemkab Sumedang akan menaikan tarif jasa layanan kesehatan di Puskesmas mulai tahun 2014. Kenaikan tersebut untuk menyesuaikan dengan harga obat-obatan dan sarana kesehatan lainnya yang dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Apalagi tarif jasa di Puskesmas, sudah lama atau sejak tahun 2006 lalu belum mengalami kenaikan dan penyesuaian.

“Akan tetapi, walaupun tarifnya naik, tidak akan membebani masyarakat, terutama warga miskin. Sebab, semua biaya berobat di Puskesmas sudah digratiskan atau disubsidi oleh pemerintah sejak 2006 lalu. Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) No. 8 tahun 2006 tentang Pelayanan Kesehatan di UPTD, siapa pun yang berobat di Puskesmas, gratis. Oleh karena itu, meski tarif jasa di Puskesmas akan naik, tidak akan berpengaruh pada masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Sumedang, Retno Ernawati, S.Sos. M.M., ketika dihubungi di Sumedang, Minggu (21/7/13).

Menurut dia, angka kenaikan tarif jasa layanan kesehatan di Puskesmas, hingga kini masih proses perhitungan sekaligus pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) pelayanan jasa di DPRD. Teknis perhitungannya, akan disesuaikan dengan satuan biaya pelayanan yang dikeluarkan Puskesmas. Contohnya, biaya kenaikan harga pembelian obat-obatan serta sarana habis pakai lainnya.

“Nah, hasil perhitungan unit cost pelayanan di Puskesmas ini, akan disampaikan ke pusat guna dijadikan bahan untuk penerapan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) serentak, tahun depan. Apalagi, Sumedang menjadi daerah ujicoba penerapan BPJS dan SJSN tahun ini,” kata Retno.

Kenaikan tarif jasa layanan di Puskesmas itu, lanjutnya, sudah seharusnya dilakukan. Selain karena biaya operasional dan pelayanan di Puskesmas mengalami kenaikan, juga subsidi dari pemerintah pusat seperti Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Jampersal (Jaminan Persalian), masih banyak yang belum terserap. Dari plafon subsidi yang disediakan per tahun Rp 3,5 miliar, yang terserap hanya Rp 1,7 miliar. Begitu pula dengan subsidi Jampersal. Dari subsidi setiap persalinan Rp 500.000, dalam perda tarifnya hanya Rp 100.000.

“Padahal, harga obat-obatan dan sarana lainnya sudah naik. Sementara standar harga yang tercantum dalam perda, masih mengacu harga lama tahun 2006 lalu. Makanya, perlu berbagai penyesuaian sehingga subsidi pusat yang terserap akan lebih besar lagi,” ujarnya.

Retno menambahkan, kenaikan tarif jasa layanan Puskesmas bisa menguntungkan masyarakat. Mereka akan menikmati pelayanan kesehatan yang berkualitas di Puskesmas. Penyediaan obat-obatan serta sarana habis bakai lebih terjamin. Bahkan insentif para petugasnya pun akan meningkat. “Pengaruhnya, kualitas pelayanan kepada masyarakat secara umum bisa meningkat,” tuturnya. 
 
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/243696