Tarif Jasa Layanan Puskesmas di Sumedang akan Dinaikkan
SUMEDANG - Pemkab Sumedang akan menaikan tarif jasa layanan
kesehatan di Puskesmas mulai tahun 2014. Kenaikan tersebut untuk
menyesuaikan dengan harga obat-obatan dan sarana kesehatan lainnya yang
dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Apalagi tarif jasa di
Puskesmas, sudah lama atau sejak tahun 2006 lalu belum mengalami
kenaikan dan penyesuaian.
“Akan tetapi, walaupun tarifnya naik, tidak akan membebani
masyarakat, terutama warga miskin. Sebab, semua biaya berobat di
Puskesmas sudah digratiskan atau disubsidi oleh pemerintah sejak 2006
lalu. Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) No. 8 tahun 2006 tentang
Pelayanan Kesehatan di UPTD, siapa pun yang berobat di Puskesmas,
gratis. Oleh karena itu, meski tarif jasa di Puskesmas akan naik, tidak
akan berpengaruh pada masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes) Kab. Sumedang, Retno Ernawati, S.Sos. M.M., ketika dihubungi di
Sumedang, Minggu (21/7/13).
Menurut dia, angka kenaikan tarif jasa layanan kesehatan di
Puskesmas, hingga kini masih proses perhitungan sekaligus pembahasan
raperda (rancangan peraturan daerah) pelayanan jasa di DPRD. Teknis
perhitungannya, akan disesuaikan dengan satuan biaya pelayanan yang
dikeluarkan Puskesmas. Contohnya, biaya kenaikan harga pembelian
obat-obatan serta sarana habis pakai lainnya.
“Nah, hasil perhitungan unit cost pelayanan di Puskesmas ini, akan
disampaikan ke pusat guna dijadikan bahan untuk penerapan program BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial
Nasional) serentak, tahun depan. Apalagi, Sumedang menjadi daerah
ujicoba penerapan BPJS dan SJSN tahun ini,” kata Retno.
Kenaikan tarif jasa layanan di Puskesmas itu, lanjutnya, sudah
seharusnya dilakukan. Selain karena biaya operasional dan pelayanan di
Puskesmas mengalami kenaikan, juga subsidi dari pemerintah pusat
seperti Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Jampersal
(Jaminan Persalian), masih banyak yang belum terserap. Dari plafon
subsidi yang disediakan per tahun Rp 3,5 miliar, yang terserap hanya Rp
1,7 miliar. Begitu pula dengan subsidi Jampersal. Dari subsidi setiap
persalinan Rp 500.000, dalam perda tarifnya hanya Rp 100.000.
“Padahal, harga obat-obatan dan sarana lainnya sudah naik. Sementara
standar harga yang tercantum dalam perda, masih mengacu harga lama
tahun 2006 lalu. Makanya, perlu berbagai penyesuaian sehingga subsidi
pusat yang terserap akan lebih besar lagi,” ujarnya.
Retno menambahkan, kenaikan tarif jasa layanan Puskesmas bisa
menguntungkan masyarakat. Mereka akan menikmati pelayanan kesehatan
yang berkualitas di Puskesmas. Penyediaan obat-obatan serta sarana habis
bakai lebih terjamin. Bahkan insentif para petugasnya pun akan
meningkat. “Pengaruhnya, kualitas pelayanan kepada masyarakat secara
umum bisa meningkat,” tuturnya.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/243696