Breaking News

Satuan Polisi Pamong Praja Tidak Punya Nyali Tutup Indomaret di Jalan PGA Depan Kantor Kel. Situ

Satuan Polisi Pamong Praja Tidak Punya Nyali Tutup Indomaret di Jalan PGA Depan Kantor Kel. Situ
Sumedang - Seakan lempar tanggung jawab, antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kab. Sumedang, dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kab. Sumedang, untuk menindak Indomaret yang berdiri di Jalan Prabu Gajah Agung, tepatnya di Lingkungan Karapyak Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara.

Karena, sebelumnya tanggal 24 April 2013, Satpol PP, yang disaksikan oleh Lurah Kel. Situ, petugas dari ke Polisian dan petugas dari TNI serta warga Karapyak yang menolak didirikan Indomaret ditempat tersebut, telah menurunkan brand Indomaret yang sudah sempat dipasang pemilik usaha mini market.

Namun aneh bin ajaib, dari pantauan Indofakta Online, Rabu (17/7), brand Indomaret saat ini telah terpasang kembali tanpa mengindahkan aturan dan peraturan yang berlaku. Karena pemasangan brand Indomaret menjorok kejalan tanpa memperhatikan keselamatan para pengguna jalan yang lainnya.

Papan Indomaret yang sebelumnya diturunkan Pol. PP dikarenakan belum ada memiliki izin usaha Indomaret, malainkan izin rumah tinggal dan toko.

Ketika dikonfirmasi Kabid Pelayanan Perizinan, Rohana, S.Sos., tentang izin Indomaret tersebut, dirinya belum bisa memberikan tanggapan. “Masalah Indomaret yang di Karapyak belum begitu paham permasalahannya karena saya menjabat di sini baru dan belum tahu yang sebenarnya dan saya minta maaf belum bisa mengatakan yang sebenarnya. Nanti kalau sudah paham permasalahannya  baru bisa saya jawab,” katanya.

Dari salah seorang petugas SatPol-PP kepada Indofakta Online, ketika di temui dikantornya, Rabu (17/7), mengaku belum mengetahui adanya pemasangan brand Indomaret tersebut. “Saya belum dapat laporan dari Dinas Perizinan apakah sudah ada izinnya atau belum. Namun jika Brand itu dipasang kembali, sudah keterlaluan, namun kami menunggu dulu laporan dari BPMPP,” katanya.

Masih ingat pada tanggal 3 Mei 2013 Satpol PP Kab. Sumedang, telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bagunan, karena diduga pemilik bangunan telah melanggar izin usaha yang semestinya. Berikut isi surat teguran Satpol PP.

Menindak lanjuti adanya laporan dari Masyarakat dan hasil pemeriksaan dilapangan, pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 bahwa keberadaan usaha yang dilakukan Saudara harus sesuai dengan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Nomor : 503.IPPT/SK.027/BPMPP/2013 Tertanggal 09 April 2013 dan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) Nomor : 503.IMB/SK.276/BPMPP/2013 Tertanggal 09 April 2013, dalam kenyataannya tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor : 42 Tahun 2010 Tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen di Wilayah Kabupaten Sumedang.

Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar Saudara segera menyesuaikan usaha sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan yaitu untuk Usaha Rumah Tinggal dan Toko Bertingkat dan bukan minimarket, adapun perubahan Usaha Rumah Tinggal dan Toko Bertingkat menjadi minimarket harus sesuai dengan proses perizinan serta ketentuan peraturan yang berlaku. Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih. 

Sumber : http://www.indofakta.com/?read/nas/Satuan~Polisi~Pamong~Praja~Tidak~Punya~Nyali~Tutup~Indomaret~di~Jalan~PGA~Depan~Kantor~Kel~Situ