Perbaikan Jalan Harus Dibarengi Regulasi
Sumedang - Rencana perbaikan jalan pada Juli 2013 atau setelah
dilantiknya bupati terpilih Endang Sukandar hingga enam bulan kemudian,
harus dibarengi regulasi soal penggunaan jalan tersebut. Tanpa regulasi,
mustahil tercapai jalan mulus di Sumedang pada 2014 nanti.
"Perbaikan
jalan dan penggunaan jalan yang dilakukan tanpa regulasi tidak akan
tercapai baik apalagi kalau sampai mulus," kata Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kab Sumedang, Sudjatmoko saat menghadiri sidang paripurna di DPRD
Sumedang, Senin (3/5/2013).
Regulasi tersebut yaitu ketentuan
berat kendaraan yang melintas di jalan. Daya dukung kekuatan jalan
kabupaten sepanjang 796,05 km, hanya berkekuatan 5 ton. Sementara jalan
provinsi 10 ton dan jalan pusat 15 ton. Faktanya, kendaraan yang
melintas sudah lebih dari 20 ton. Kendaraan ini banyak melintas di jalan
kabupaten.
"Sekarang tanpa regulasi seperti itu, meskipun ada
jembatan timbang tapi tetap saja bisa melintas di jalan dengan daya
tampung rendah," kata Sudjatmoko.
Jalan-jalan di Sumedang,
sekalipun jalan pusat, maksimal hanya berkekuatan 15 ton. Ini karena
sebagian besar jalan dibuat pada puluhan bahkan ratusan tahun lalu
ketika belum banyak kendaraan dengan muatan banyak. Untuk itu, regulasi
perlu dijalankan seiring dengan rencana perbaikan jalan yang pada 2014
nanti jalan di Sumedang mulus.
Rata-rata kerusakan jalan di
Sumedang dan kota kabupatan lainnya sebanyak 40-50 persen. Ini karena
perbaikan jalan dilakukan sedikit, sementara kondisi jalan terus
berputar.
"Harusnya jika anggaran terbatas, perbaikan jalan
dilakukan tuntas untuk satu ruas jalan. Jangan dipilih beberapa
kilometer saja, karena setiap kilometer ini diperbaiki seiring dengan
adanya kerusakan di kilometer lainnya. Ini namanya mengembalikan jalan
ke kondisi zero," kata Sudjatmoko.
Untuk memperbaiki seluruh
jalan di kabupaten Sumedang yang rusak, dibutuhkan biaya sekitar Rp500
miliar. Tapi setiap tahunnya, ada dana sekitar Rp8 miliar dari APBD
Sumedang. Selain itu, ada beberapa dana aspiratif lainnya yang
dialokasikan jalan-jalan desa namun tidak dilakukan berdasarkan skala
prioritas.
Menanggapi rencana dan program bupati terpilih Endang
Sukandar yang akan memuluskan jalan pada 2014, Sudajtmoko mengatakan,
akan memilah dana yang ada. Jika dana dari provinsi bisa turun dengan
jumlah besar, pihaknya akan memperbaiki jalan strategis provinsi seperti
Simpang-Parakanmuncang, Conggeang-Ujungjaya, dan Surian-Subang. Namun
jika dana yang turun dari pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK),
akan digunakan untuk jalan strategis kabupaten seperti ruas jalan
Kutamaya dan ruas jalan Cimalaka-Citimun.
Ada 195 ruas di jalan
kabupaten Sumedang sepanjang 796,05 km dan 40 persen diantaranya rusak
berat. Termasuk ruas jalan di wilayah kota yang terdiri atas 41 ruas
jalan atau sepanjang 36,7 km.
Sumber : http://m.inilahkoran.com/read/detail/1995961/perbaikan-jalan-harus-dibarengi-regulasi