Breaking News

Perbaikan Jalan Harus Dibarengi Regulasi

Perbaikan Jalan Harus Dibarengi Regulasi
Sumedang - Rencana perbaikan jalan pada Juli 2013 atau setelah dilantiknya bupati terpilih Endang Sukandar hingga enam bulan kemudian, harus dibarengi regulasi soal penggunaan jalan tersebut. Tanpa regulasi, mustahil tercapai jalan mulus di Sumedang pada 2014 nanti.

"Perbaikan jalan dan penggunaan jalan yang dilakukan tanpa regulasi tidak akan tercapai baik apalagi kalau sampai mulus," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab Sumedang, Sudjatmoko saat menghadiri sidang paripurna di DPRD Sumedang, Senin (3/5/2013).

Regulasi tersebut yaitu ketentuan berat kendaraan yang melintas di jalan. Daya dukung kekuatan jalan kabupaten sepanjang 796,05 km, hanya berkekuatan 5 ton. Sementara jalan provinsi 10 ton dan jalan pusat 15 ton. Faktanya, kendaraan yang melintas sudah lebih dari 20 ton. Kendaraan ini banyak melintas di jalan kabupaten.

"Sekarang tanpa regulasi seperti itu, meskipun ada jembatan timbang tapi tetap saja bisa melintas di jalan dengan daya tampung rendah," kata Sudjatmoko.

Jalan-jalan di Sumedang, sekalipun jalan pusat, maksimal hanya berkekuatan 15 ton. Ini karena sebagian besar jalan dibuat pada puluhan bahkan ratusan tahun lalu ketika belum banyak kendaraan dengan muatan banyak. Untuk itu, regulasi perlu dijalankan seiring dengan rencana perbaikan jalan yang pada 2014 nanti jalan di Sumedang mulus.

Rata-rata kerusakan jalan di Sumedang dan kota kabupatan lainnya sebanyak 40-50 persen. Ini karena perbaikan jalan dilakukan sedikit, sementara kondisi jalan terus berputar.

"Harusnya jika anggaran terbatas, perbaikan jalan dilakukan tuntas untuk satu ruas jalan. Jangan dipilih beberapa kilometer saja, karena setiap kilometer ini diperbaiki seiring dengan adanya kerusakan di kilometer lainnya. Ini namanya mengembalikan jalan ke kondisi zero," kata Sudjatmoko.

Untuk memperbaiki seluruh jalan di kabupaten Sumedang yang rusak, dibutuhkan biaya sekitar Rp500 miliar. Tapi setiap tahunnya, ada dana sekitar Rp8 miliar dari APBD Sumedang. Selain itu, ada beberapa dana aspiratif lainnya yang dialokasikan jalan-jalan desa namun tidak dilakukan berdasarkan skala prioritas.

Menanggapi rencana dan program bupati terpilih Endang Sukandar yang akan memuluskan jalan pada 2014, Sudajtmoko mengatakan, akan memilah dana yang ada. Jika dana dari provinsi bisa turun dengan jumlah besar, pihaknya akan memperbaiki jalan strategis provinsi seperti Simpang-Parakanmuncang, Conggeang-Ujungjaya, dan Surian-Subang. Namun jika dana yang turun dari pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), akan digunakan untuk jalan strategis kabupaten seperti ruas jalan Kutamaya dan ruas jalan Cimalaka-Citimun.

Ada 195 ruas di jalan kabupaten Sumedang sepanjang 796,05 km dan 40 persen diantaranya rusak berat. Termasuk ruas jalan di wilayah kota yang terdiri atas 41 ruas jalan atau sepanjang 36,7 km.


Sumber : http://m.inilahkoran.com/read/detail/1995961/perbaikan-jalan-harus-dibarengi-regulasi