Jalan Rusak, Kepala Dinas PU Kab. Sumedang : Itu Kewenangan Pusat
Sumedang, - Saling lempar tanggung jawab mengenai kondisi jalan rusak
dikawasan Pasar Tanjungsari, Kabupaten Sumedang terus berlanjut. Menurut
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang Sujatmiko kewenangan
perbaikan jalan di Pasar Tanjungsari berada di Pemerintah Pusat.
“Berdasarkan
UU No. 38 tentang pengelolaan jalan, jalan yang ada didepan pasar
Tanjungsari itu kewenangan pemerintah pusat walaupun letaknya ada di
Sumedang,” ujarnya kepada PRFM, Jumat (14/6).
Disinggung
mengenai upaya pengerjaan jalan rusak di Kabupaten Sumedang oleh Dinas
PU Kabupaten Sumedang yang hingga kini belum dilaksanakan. Ia kembali
menuturkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Itukan
tadi saya katakan, jalan Tanjungsari menjadi kewenangan pusat dan saya
sudah sampaikan kepada balai besar jalan untuk wilayah empat Jawa
Barat. Bahwa di depan itu(Pasar Tanjungsari) sudah harus diperbaiki,
harus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan kemacetan,” tuturnya.
Selain
itu, ia menegaskan bahwa masyarakat harus paham tentang kewenangan
perbaikan jalan sesuai dengan UU No. 38, “Jadi itu harus
disosialisasikan, masyarakat harus paham bahwa ada UU No. 38 tentang
pengelolaan jalan. Memang itu ada di Kabupaten Sumedang tapi tidak
mungkin dinas mengerjakan jalan pusat,” imbuhnya.
Sumber : http://www.prfmnews.com/?cmd=info&tmplt=2&vr=1351&pos=artikel&scat=2