Breaking News

Jalan Rusak, Kepala Dinas PU Kab. Sumedang : Itu Kewenangan Pusat

Sumedang, - Saling lempar tanggung jawab mengenai kondisi jalan rusak dikawasan Pasar Tanjungsari, Kabupaten Sumedang terus berlanjut. Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang Sujatmiko kewenangan perbaikan jalan di Pasar Tanjungsari berada di Pemerintah Pusat.

“Berdasarkan UU No. 38 tentang pengelolaan jalan, jalan yang ada didepan pasar Tanjungsari itu kewenangan pemerintah pusat walaupun letaknya ada di Sumedang,” ujarnya kepada PRFM, Jumat (14/6).

Disinggung mengenai upaya pengerjaan jalan rusak di Kabupaten Sumedang oleh Dinas PU Kabupaten Sumedang yang hingga kini belum dilaksanakan. Ia kembali menuturkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Itukan tadi saya katakan, jalan Tanjungsari menjadi kewenangan pusat dan saya sudah sampaikan kepada balai besar jalan untuk wilayah empat Jawa Barat. Bahwa di depan itu(Pasar Tanjungsari) sudah harus diperbaiki, harus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan kemacetan,” tuturnya. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat harus paham tentang kewenangan perbaikan jalan sesuai dengan UU No. 38, “Jadi itu harus disosialisasikan, masyarakat harus paham bahwa ada UU No. 38 tentang pengelolaan jalan. Memang itu ada di Kabupaten Sumedang tapi tidak mungkin dinas mengerjakan jalan pusat,” imbuhnya.
 
Sumber : http://www.prfmnews.com/?cmd=info&tmplt=2&vr=1351&pos=artikel&scat=2